Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk
25 Februari 2025 17:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan barang kiriman jemaah haji yang nilainya melebihi USD 1.500 atau setara dengan Rp 24,5 juta (kurs Rp 16.326 per Dolar AS) akan dikenakan bea masuk. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
ADVERTISEMENT
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan aturan barang kiriman tersebut berlaku mulai 5 Maret 2025.
Dia menekankan, barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai dan diberitahukan dengan consignment note (CN) diberikan pembebasan bea masuk dengan syarat total nilai pabean per pengiriman maksimal US D 1.500. Selain itu, pengiriman hanya diperbolehkan paling banyak dua kali dalam satu musim haji.
Selain bebas bea masuk, barang kiriman jemaah haji yang memenuhi ketentuan ini juga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Serta dikecualikan dari bea masuk tambahan dan pajak penghasilan (PPh).
Namun, jika jumlah pengiriman melebihi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, barang tersebut tetap dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping dan PPh.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau nilainya lebih dari USD 1.500 atau lebih dari dua kali pengiriman, dipungut bea masuk 7,5 persen," kata Chotibul dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (25/2).
Dalam regulasi tersebut, jemaah haji yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang telah terdaftar secara resmi untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Barang kiriman yang dikirim oleh jemaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk hanya boleh dikirim pada musim haji yang bersangkutan. CN dapat disampaikan paling cepat setelah keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir di musim haji tersebut.
Dari segi pengemasan, Bea Cukai menetapkan barang harus dikemas dalam satu kemasan per pengiriman dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pengiriman barang tetap efisien serta mudah diawasi oleh pihak kepabeanan.
ADVERTISEMENT