Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bayan Resources (BYAN) Terima Rilis Memori PK soal Kasus Low Tuck Kwong
20 Juni 2023 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direksi Bayan Resources menjelaskan, perkara hukum itu terkait dengan gugatan dari para penggugat pada transaksi jual saham anak BYAN yaitu PT Gunungbayan Pratamacoal. Salah satu para penggugat ialah Almarhum Haji Asri.
“Para penggugat meminta antara lain agar perjanjian jual beli saham antara para penggugat dan para tergugat dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta menyatakan para penggugat adalah pemilik yang sah atas PT GBP,” kata Direksi dalam keterbukaan informasi, Selasa (20/6).
Gugatan dari para penggugat tersebut ditolak pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Permohonan kasasi dan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para penggugat di Mahkamah Agung juga ditolak.
“Perseroan bukan merupakan pihak dalam transaksi jual beli saham PT GBP,” ujar Direksi.
ADVERTISEMENT
Kedudukan Bayan Resources dalam perkara hukum sebagai turut Tergugat juga tidak dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti rugi Para Penggugat. Gunung Bayan Pramatacoal merupakan perusahaan milik Haji Asri, yang jadi pemain lama di sektor batu bara Kalimantan Timur.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis Para Penggugat selain Haji Asri adalah Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha. Status perkara saat ini yaitu pengiriman berkas peninjauan kembali.
Adapun Low Tuck Kwong, Almarhum Haji Asri, dan Bayan Resources telah mengajukan permohonan PK pada 11 Juni 2013 lalu.