Bayar BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Kliring & RTGS Danamon

3 Juni 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) perluasan kanal pembayaran iuran.  Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) perluasan kanal pembayaran iuran. Foto: Ghifari/kumparan
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. Sinergi untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi pemberi kerja yang tak memiliki rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon menggunakan fitur transfer kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement (RTGS).
Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima menyatakan, pihaknya mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dengan memberikan akses perbankan sebagai solusi keuangan holistik bagi para pekerja.
"Kerja sama ini akan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon dan kami optimis dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya," ujarnya di Jakarta, Senin (3/6).
Danamon juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap lapisan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
"Kita mulai dulu dengan kanal pembayaran iuran dan klaim. Namun rasanya ke depan banyak hal yang bisa dikolaborasikan. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, akan semakin banyak pekerja di luar sana yang terlindungi," ujar Anggoro.
Anggoro mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 40 juta pekerja, dan masih ada 60 juta lagi yang belum terlindungi, di mana mayoritas adalah pekerja informal.
"Tantangan buat mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran. Sehingga kita harus mendorong dengan mempermudah mereka dengan memberikan kanal yang mudah diakses," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas bekerja secara mobile dapat mengakses fitur pembayaran ini di mana dan kapan saja melalui aplikasi D-Bank PRO.
Selain melalui aplikasi, peserta sektor BPU juga dapat memanfaatkan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) jaringan partner Danamon yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu bagi pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kepraktisan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya, dapat memanfaatkan kanal Danamon Cash Connect (DCC) yang setiap saat dapat diakses secara online.
Ke depan akan dibuka kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara penempatan. Selain itu pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI nantinya juga bisa dibayarkan melalui Danamon.
ADVERTISEMENT
Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apa pun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.