Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bea Cukai Pastikan Harga Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik Tahun Depan
11 Desember 2024 18:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik di 2025.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur HJE. Aturan tersebut ditargetkan terbit pekan ini.
"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan), sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Insya Allah pekan ini bisa ditetapkan," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12).
Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.
Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.
"Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Askolani mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menyiapkan desain pita cukai terbaru untuk 2025.
"Kami sudah menyiapkan kontrak dengan Perum Peruri untuk melakukan pencetakan pita cukai terbaru 2025. Harapan kami dalam pekan depan pita cukai sudah bisa dicetak dan dipenuhi pada Desember ini," pungkasnya.