Begini Respons OJK soal Usul Jokowi Perpanjang Restrukturisasi Kredit

8 Juli 2024 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons permintaan Presiden Jokowi agar restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 diperpanjang hingga 2025. Restrukturisasi yang diberikan sejak 2020 tersebut sebenarnya sudah berakhir pada 31 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
"Pada saat OJK menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang berpengaruh pandemi COVID-19, maka juga dihitung seberapa besar luka lebam atau scaring effect dari pandemi itu pada kondisi perbankan dan perkembangan di perekonomian secara menyeluruh," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, pada Senin (8/7).
Mahendra memaparkan, nilai restrukturisasi kredit COVID-19 pada Mei 2024 mencapai Rp 192,52 triliun, yang jumlahnya turun signifikan dibanding puncak COVID-19 di 2020 sebesar Rp 820 triliun.
"Juga dapat kami laporkan jumlah debitur terus turun di kisaran 720.000 dibanding puncaknya mendekati 7 juta, hampir 10 kali lipatnya, 6,8 juta debitur lebih tepatnya," kata Mahendra.
Mahendra juga menyebut perbankan telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang sangat memadai dengan coverage ratio mencapai 33,84 persen. Hal tersebut menurutnya menjadi tanda bahwa secara umum perbankan telah menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang baik.
ADVERTISEMENT
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Industri perbankan secara umum kinerjanya baik didukung tingkat permodalan yang tinggi dan kami menilai mampu mempertahankan daya tahan yang baik terhadap potensi risiko ke depan," katanya.
Dalam kesempatan lain, Mahendra mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dan evaluasi terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit.
Dia menegaskan dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari restrukturisasi kredit pandemi tersebut, OJK sudah menghitung segi kecukupan modal, pencadangan CKPN, dan memastikan tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit perbankan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi meminta program restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 diperpanjang hingga 2025.
"Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada COVID-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024 ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur (berakhirnya) sampai dengan 2025," ungkap Airlangga. sai Sidang Kabinet, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT