BEI Denda Mirae Asset Sekuritas Rp 200 Juta, Beri Peringatan Tertulis

11 Juli 2023 15:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mirae Asset Sekuritas menyelenggarakan Media Day di Pacific Century Place, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mirae Asset Sekuritas menyelenggarakan Media Day di Pacific Century Place, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah mengenakan denda senilai Rp 200 juta dan sanksi peringatan tertulis kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada Selasa (11/7).
ADVERTISEMENT
Beberapa Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian S Manullang menjelaskan, hasil pemeriksaan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional Mirae Asset Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan.
“Belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), manajemen risiko terkait transaksi nasabah, penyelesaian transaksi nasabah, dan pengawasan transaksi bursa,” kata Direktur BEI tersebut dalam keterbukaan informasi, Selasa (11/7).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019, Uji Tuntas Nasabah atau CDD adalah kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan pelaku jasa keuangan (PJK) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau Walk In Customer (WIC).
Sementara itu, Uji Tuntas Lanjut atau EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap calon nasabah, WIC, atau nasabah yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi.
ADVERTISEMENT
BEI menegaskan, anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.