Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BEI Minta Penjelasan soal TV Analog, Hary Tanoe Akan Tetap Tempuh Jalur Hukum
7 November 2022 20:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo , memberikan klarifikasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI ) mengenai dirinya melayangkan protes keras kepada pemerintah yang mematikan TV analog pada 3 November 2022.
ADVERTISEMENT
Konglomerat yang memiliki siaran TV RCTI, MNCTV, INews, dan GTV ini bahkan mengancam akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum . Selain itu, dia juga enggan menghentikan siaran analog sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah.
Hary menjelaskan pertimbangan dia tidak melakukan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) pada 2 November 2022 di wilayah siaran Jabodetabek. Pertama, diperkirakan 60 persen masyarakat Jabodetabek masih menggunakan tv analog, sehingga mereka tidak lagi bisa menikmati siaran tv.
Selain itu, dia menambahkan diduga telah terjadi penyimpangan pelaksanaan UU Cipta Kerja, terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas seperti halnya pelaksanaan ASO ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Hary, secara substansi UU Cipta Kerja telah menentukan ASO seharusnya dilakukan secara serentak dalam skala Nasional, bukan parsial seperti saat ini, hanya terbatas Jabodetabek sedangkan daerah-daerah lain dilakukan secara bertahap.
"Perseroan berpendapat hal ini berpotensi menimbulkan terdegradasinya nilai kesatuan berbangsa," tegasnya.
Hary Tanoe Terpaksa Matikan Siaran TV Analog
Meski begitu, dia berkata dengan mempertimbangkan permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, MNC pun telah melaksanakan ASO di Jabodetabek pada Kamis (3/11), pukul 24.00 WIB.
Selain itu, Hary pun menjelaskan beberapa dampak penghentian siaran analog terhadap operasional Perseroan. Mengingat penghentian peralihan ke siaran digital secara substansial sebenarnya hanyalah merupakan peralihan teknologi.
"Maka tidak ada dampak signifikan terhadap anak usaha maupun perseroan, karena tayangan-tayangan tetap dapat dilakukan tetapi secara digital bukan lagi secara analog," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dia pun memastikan akan tetap fokus melayani masyarakat dengan menyediakan tayangan-tayangan dan informasi-informasi kepada masyarakat seperti selama ini, hanya khusus wilayah Jabodetabek menggunakan sistem digital.
Mantap Bawa ke Ranah Hukum
Hary juga menjelaskan alasannya mengancam akan membawa permasalahan ini ke meja hijau . Dia berpendapat, penerapan ASO secara parsial hanya untuk wilayah Jabodetabek akan merugikan masyarakat, dan diduga tidak sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, UU Penyiaran, Putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan terkait lainnya.
Meski begitu, Hary menyebutkan sampai dengan tanggal di surat ini, belum ada informasi penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.