Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI ) memperingati anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) lantaran sahamnya telah disuspensi selama 12 bulan.
ADVERTISEMENT
Bahkan BEI juga memperangati WSBP dengan potensi delisting pada 31 Januari 2024. Hal itu berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2022 tanggal 31 Januari 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Beton Precast Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Januari 2024,” tulis Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, dan Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, BEI juga meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan. Adapun saat ini susuan pemegang saham WSBP terdiri dari, WSKT 60 persen, masyarakat 33 persen, dan saham treasuri 7 persen.
WSBP Terseret Kasus Korupsi
WSBP terseret kasus korupsi. Belum lama ini, Kejaksaan Agung mengamankan 4 orang tersangka dengan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan pada Agustus 2022 lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah, termasuk Waskita Beton Precast dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) 2016 senilai Rp 2,25 triliun.
Keempat tersangka adalah:
ADVERTISEMENT