BEI Sesuaikan Beberapa Aturan demi Mempermudah GoTo Masuk Bursa Saham

18 Mei 2021 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gojek dan Tokopedia. Foto: Dok. Gojek dan Tokopedia
zoom-in-whitePerbesar
Gojek dan Tokopedia. Foto: Dok. Gojek dan Tokopedia
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penyesuaian sejumlah aturan, demi mempermudah GoTo masuk bursa saham. Hal itu dilakukan, menyusul langkah merger Gojek dan Tokopedia menjadi perusahaan gabungan bernama GoTo Group.
ADVERTISEMENT
Menyusul aksi merger tersebut, kini para pelaku pasar pun berharap kolaborasi dua raksasa startup teknologi ini bisa segera melantai di pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya pun menyambut baik merger Gojek dan Tokopedia tersebut.
“Kami menyambut baik pengumuman merger antara Gojek dan Tokopedia dengan harapan hal tersebut akan memberikan manfaat yang luas baik kepada perusahaan dan industri baik pada tingkat nasional maupun global,” ujar Nyoman kepada kumparan, Selasa (18/5).
Meski demikian Nyoman mengaku pihaknya belum menerima dokumen IPO dari Gojek, Tokopedia maupun hasil gabungan keduanya yaitu GoTo.
Kevin Aluwi (Co-Founder dan CEO Gojek), Andre Soelistyo (CEO GoTo Group), Patrick Cao (President GoTo Group), dan William Tanuwijaya (Co-Founder dan CEO Tokopedia). Foto: Dok. Gojek dan Tokopedia
“Sampai dengan saat ini, kami belum menerima dokumen permohonan pencatatan baik dari Gojek, Tokopedia ataupun entitas gabungan Gojek-Tokopedia,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Namun sebagai otoritas Bursa, Nyoman menegaskan bahwa pihaknya selalu siap menerima dan akan memproses seluruh permohonan perusahaan yang berencana untuk IPO melepas saham di bursa. Kesiapan tersebut menurut Nyoman diwujudkan bursa dalam pengembangan beberapa aturan yang dapat mendukung kegiatan IPO, termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi.
Pertama, bursa telah melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021. Adanya klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para Perusahaan Tercatat.
Kedua, bursa juga sedang dalam tahapan penyelesaian pengembangan Peraturan Bursa No. I-A. Serta terakhir, bursa juga aktif berdiskusi bersama OJK dalam rangka pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).
“Beberapa hal tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan seperti GoTo yang memang layak tercatat di Papan Utama untuk dapat tercatat di Papan Utama serta sebagai upaya Bursa Efek Indonesia dalam rangka merespons perkembangan dunia bisnis saat ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT