Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berhenti dari Garuda, Triawan Munaf Jadi Komut Holding BUMN Wisata & Aviasi
4 Oktober 2021 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Betul. Baru saja tahu satu jam yang lalu,” kata Triawan saat dihubungi kumparan, Senin (4/10).
Sebelum menjadi Komisaris Utama Aviata, Triawan Munaf pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Garuda Indonesia dan kemudian memutuskan mundur pada Agustus 2021. Triawan juga pernah duduk menjadi Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf.
Triawan belum bisa membeberkan apa strategi yang bakal dilakukan usai ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Aviata. Namun, ia mengungkapkan langkah yang penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan sinergi dari perusahaan-perusahaan di dalam holdingnya.
“Yang harus jadi tugas PT API adalah meningkatkan sinergi dari perusahaan-perusahaan di dalam holdingnya, agar bisa bekerja bersama untuk mencapai kontribusi yang maksimal secara keseluruhan, bukan hanya kinerja masing-masing perusahaan,” ujar Triawan.
ADVERTISEMENT
PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebelumnya bernama PT Penas. Perubahan nama tersebut dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Survei Udara menjadi Perusahaan Perseroan. PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2021.
Dalam PP tersebut, Pasal 2 ayat (1) direvisi menjadi perusahaan perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama mulai dari aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain," demikian isi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut, dikutip kumparan, Selasa (13/7).
ADVERTISEMENT
Selain membentuk aktivitas perusahaan holding, PT Aviasi Pariwisata Indonesia juga harus melaksanakan aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, dan aktivitas konsultasi manajemen.