Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Populer: Eks Pejabat Setneg Wafat; BI Ubah Limit Tarik Tunai ATM
10 Juli 2021 6:21 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:58 WIB
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisaris PT Pelindo I (Persero), Winata Supriyatna, meninggal dunia. Informasi yang diperoleh kumparan, mantan pejabat di Sekretariat Negara (Setneg) itu meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit Pelabuhan, Jakarta, karena COVID-19 .
ADVERTISEMENT
Berita tersebut menjadi yang paling banyak dibaca. Ada juga berita soal perubahan limit tarik tunai di ATM dan aturan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
Berikut kumparan merangkum berita terpopuler , Jumat (9/7):
Mantan Pejabat Setneg Meninggal Dunia
Informasi meninggalnya Komisaris Pelindo I itu, diterima melalui pesan whatsapp. Dikonfirmasi soal informasi tersebut, manajemen Pelindo I membenarkan. "Iya benar, beliau meninggal," kata Humas Pelindo I, Fiona Sari Utami kepada kumparan.
Winata Supriyatna yang meninggal dalam usia 61 tahun, sebelumnya berkarier di Sekretariat Negara (Setneg) dan sempat menduduki berbagai jabatan. Lulusan Manajemen dari Universitas Padjadjaran, Bandung itu, terakhir menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Maritim, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Sekretaris Negara pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pria kelahiran Karawang, Jawa Barat tersebut, pernah menjabat Kepala Bagian Anggaran Pembangunan di Biro Anggaran Sekretariat Sekretaris Negara (1999), Kepala Rumah Tangga Kepresidenan (2011), Kepala Sekretaris Presiden (2011), Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara (2014).
Winata Supriyatna diangkat menjadi Komisaris Pelindo I oleh Menteri BUMN melalui surat keputusan No. SK-250/MBU/11/2017 sejak 21 November 2017.
Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa Bali
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 12 Juli 2021. Pemberlakuan ini melihat masih tingginya peningkatan kasus secara nasional. Keputusan PPKM Darurat ini diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Kita berlakukan PPKM Darurat untuk 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli," kata Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
ADVERTISEMENT
"Aturannya akan mengikuti peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali," tambah Airlangga.
Keputusan ini merujuk pada data nasional terkait kasus aktif per 8 Juli 2021, yakni sebanyak 359.455 kasus. Kontribusi kasus aktif dari Jawa-Bali sebesar 76,98 persen dan Non Jawa Bali sebanyak 23,02 persen.
Penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali berdasarkan empat parameter yaitu level asesmen 4, Bed Occupancy Rate (BOR) lebih dari 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksin di bawah 50 persen.
Berdasarkan parameter tersebut, ditetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat : Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
ADVERTISEMENT
BI Naikkan Limit Tarik Tunai di ATM Jadi Rp 20 Juta
Mulai Senin (12/7), Bank Indonesia atau BI mengubah batas maksimal penarikan uang tunai di ATM. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menjelaskan penyesuaian ini bersifat sementara, lantaran pemberlakukan PPKM Darurat.
Perubahan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM yang semula Rp 15 juta, dinaikkan jadi Rp 20 juta. Angka tersebut berlaku untuk satu rekening dalam sehari, dengan menggunakan kartu ATM chip.
“BI menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip,” kata Erwin Haryono dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (8/7).
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk kartu ATM berbasis magnetic stripe, batas maksimal tarik tunai tetap Rp 10 juta.
Menurut Erwin, hal ini diterapkan sampai 30 September 2021, untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Termasuk juga mengantisipasi kenaikan kebutuhan uang tunai masyarakat untuk berjaga-jaga selama masa PPKM Darurat .
Berkaitan dengan kebijakan ini BI mengimbau pada perbankan untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan uang tunai dengan limit baru.