Berkaca dari Sritex, Apindo Minta Impor Ilegal hingga PHK Diantisipasi

30 Oktober 2024 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (21/10). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (21/10). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani merespons soal PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
ADVERTISEMENT
Shinta menyebut, pengusaha menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah. Namun, Shinta meminta pemerintah meminimalisir terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami cuma ingatkan bahwa memang saat ini kondisi terutama PHK dan lain-lain itu saja akan sangat mempengaruhi. Jadi kami harapkan bahwa akan bisa diminimalisasi unsur-unsur seperti PHK yang besar seperti ini," kata Shinta di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10).
Tak hanya itu, Shinta meminta pemerintah memberantas impor ilegal. Menurutnya, banjir impor ilegal menjadi penyebab bangkrutnya Sritex.
"Tapi prinsipnya yang kami selalu tegaskan adalah memang kita harus memberantas illegal import, karena illegal import itu sesuatu yang jelas-jelas sangat mempengaruhi. Jadi ini yang dasarnya yang kita harus ini adalah illegal import," ungkapnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon perkara adalah PT Indo Bharta Rayon, Abraham Devrian dan rekan. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut.