Berlaku 1 Januari 2025, Sistem Core Tax Dinilai Ampuh Naikkan Rasio Pajak RI

21 Oktober 2024 23:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 4 Desember 2024 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenkeu lakukan reformasi pajak lewat Core Tax System di 2024. Foto: Kemenkeu RI
zoom-in-whitePerbesar
Kemenkeu lakukan reformasi pajak lewat Core Tax System di 2024. Foto: Kemenkeu RI
ADVERTISEMENT
Sistem pajak canggih yang disebut Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan dioperasikan mulai 1 Januari 2025. Hal ini diyakini mampu menaikkan rasio pajak di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada akhir 2023, rasio pajak Indonesia merosot ke 10,21 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Presiden Prabowo menargetkan rasio pajak bisa mencapai 16 persen terhadap PDB, sama seperti di Thailand dan Vietnam.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada wajib pajak agar sistem pajak tersebut bisa digunakan secara maksimal. Salah satu keunggulan core tax adalah kemudahan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Insyaallah, kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari 2025. Edukasi sudah diberikan kepada 52.964 wajib pajak kakap dengan transaksi yang besar, karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax," ujar Suryo saat konferensi pers APBN Kita edisi September 2024, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
Perusahaan konsultan pajak, PT Sinergi Dinamis Konsultindo, meyakini Core Tax Administration System (CTAS) mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
"Pajak tidak hanya mendanai pembangunan nasional, tetapi juga digunakan untuk melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, modernisasi administrasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak agar ketahanan fiskal nasional tetap terjaga," kata Direktur Utama PT Sinergi Dinamis Konsultindo, Vinanda Langgeng Kencana.
Dia berpendapat Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun kurang optimal dalam mendukung bisnis perpajakan modern, sehingga butuh pembaruan terkait sistem pengelolaan pajak.
Vinanda meyakini, core tax berperan penting dalam mengintegrasikan berbagai elemen perpajakan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak, serta memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Sistem ini akan menjadi landasan reformasi administrasi perpajakan yang mengacu pada praktik terbaik internasional," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menjadi tulang punggung (backbone) pencapaian penerimaan negara. Menkeu menyebut, core tax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB.
Core tax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan Ditjen Pajak yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).
Dalam APBN 2025, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun, dengan rincian penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 513,6 triliun. Penerimaan pajak sendiri ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun di tahun depan, tumbuh 13,9 persen dari outlook 2024.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, belanja negara dipatok sebesar Rp 3.621,3 triliun, di mana belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp 1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp 1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun.
Dengan demikian, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp 616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit Rp 63,33 triliun.