Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan alat transaksi yang legal dan belum dicabut dari peredaran. Dia menyebut UPK Rp 75 ribu memiliki masa edar 25 tahun dan dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas.
UPK Rp 75 ribu dikeluarkan pemerintah pada 17 Agustus 2020 lalu, sehingga masa edar uang ini baru akan habis pada 2045 mendatang.
"Masyarakat dapat memiliki UPK Rp 75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi," kata Marlinson kepada kumparan, Sabtu (5/10).
Marlinson menjelaskan ketentuan yang memuat UPK Rp 75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk UPK, memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali.
ADVERTISEMENT
"UPK Rp 75 ribu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI dan belum ditarik dari peredaran. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan uang ini dalam transaksi sehari-hari," ungkap Marlinson.
Marlison menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut.
"Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujar Marlinson.
"Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp 75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah," tambahnya.
Sebelumnya, Seorang netizen mengaku tak bisa menggunakan uang rupiah khusus (UPK) pecahan Rp 75 ribu saat ingin jajan di warung kelontong. Pembayaran ditolak karena pedagang menyebut uang tersebut sudah expired.
ADVERTISEMENT
“Beberes kamar nemu duit Rp 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired, search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak,” tulis akun X @tanyakanrl, dikutip Sabtu (5/10).