BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN

26 Desember 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pembeli menggunakan aplikasi Livin' Bank Mandiri untuk membayar dengan QRIS di pasar tradisional di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembeli menggunakan aplikasi Livin' Bank Mandiri untuk membayar dengan QRIS di pasar tradisional di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) memastikan transaksi dengan sistem pembayaran QRIS untuk transaksi sampai dengan Rp 500 ribu tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono menegaskan kebijakan ini merupakan dukungan untuk Usaha Mikro (UMI).
Dalam hal ini BI menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) dan PPN 0 persen untuk transaksi sampai Rp 500 ribu sejak 1 Desember 2024. Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran kepada pedagang (merchant).
“Untuk Merchants [pedagang] yang tergolong Usaha Mikro, betul transaksi QRIS sampai dengan Rp 500 ribu pajaknya 0 persen karena MDRnya untuk PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) juga 0 persen,” ungkapnya kepada kumparan, Kamis (26/12).
Ia juga memastikan masyarakat yang menggunakan sistem pembayaran QRIS tidak dibebankan PPN. “Kalau ke masyarakat sih pastinya QRIS tidak kena PPN,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam pantauan kumparan di Pasar Jaya Cijantung Jakarta Timur, seorang pedagang bahan pangan bernama Rita dan pedagang komoditas pangan serta sayuran di pasar ini sepakat untuk tidak mengadopsi sistem pembayaran QRIS. Sebab, akan ada kenaikan PPN untuk biaya jasa yang dibebankan kepada pedagang.
“Ini makannya PPN 12 (persen) ini kita sepakat enggak pakai QRIS,” terangnya.
Dalam penjelasannya di akun Instagram resmi BI @bank_indonesia PPN yang akan dikenakan ke konsumen hanyalah PPN barang atau jasa yang dibeli sedangkan transaksi tidak akan dikenakan PPN. Dalam hal ini PPN yang ada adalah PPN yang dihitung dari biaya layanan yang dikenakan oleh PJP kepada merchant.