BI Tegaskan Pedagang Tak Boleh Tolak Masyarakat yang Bayar Pakai Uang Tunai

16 Oktober 2024 18:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre untuk menukarkan uang pecahan kecil saat penukaran uang pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/3). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre untuk menukarkan uang pecahan kecil saat penukaran uang pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/3). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menegaskan para pelaku usaha atau merchant wajib menerima uang tunai sebagai alat pembayaran. Hal ini sebagai respons karena masih banyak masyarakat yang mengeluh karena ditolak saat transaksi dengan uang tunai.
ADVERTISEMENT
"Sesuai Pasal 21 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, itu jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI," kata Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (16/10).
Doni memastikan bahwa uang tunai merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, meskipun Bank Indonesia mendorong masyarakat melakukan transaksi secara digital.
"Pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan nontunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah. Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," ujar Doni.
Bank Indonesia terus mencetak uang kartal yang berkualitas. Menurut Doni, uang kartal yang dicetak tersebut tumbuh 6 persen hingga 7 persen.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
"Kita pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas itu masih tumbuh 6 persen-7 persen. Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash," katanya.
Belum lama ini, Bank Indonesia menyatakan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim.
"BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kata Marlison dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10).
BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut," kata Marlison.
ADVERTISEMENT