Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BI Tegaskan Pedagang Tak Boleh Tolak Masyarakat yang Bayar Pakai Uang Tunai
16 Oktober 2024 18:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sesuai Pasal 21 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, itu jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI," kata Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (16/10).
Doni memastikan bahwa uang tunai merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, meskipun Bank Indonesia mendorong masyarakat melakukan transaksi secara digital.
"Pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan nontunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah. Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," ujar Doni.
Bank Indonesia terus mencetak uang kartal yang berkualitas. Menurut Doni, uang kartal yang dicetak tersebut tumbuh 6 persen hingga 7 persen.
ADVERTISEMENT
"Kita pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas itu masih tumbuh 6 persen-7 persen. Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash," katanya.
Belum lama ini, Bank Indonesia menyatakan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim.
"BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kata Marlison dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10).
BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut," kata Marlison.
ADVERTISEMENT