Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
BKN Bakal Alihkan 229.901 ASN untuk Kebutuhan Kementerian Baru
28 Oktober 2024 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Negara (BKN ) mencatat ada sebanyak 229.901 aparatur sipil negara (ASN) akan dialihkan berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk oleh Kabinet Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam rapat bersama komisi II DPR RI, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk Kabinet Merah Putih, maka dapat diprediksi jumlah ASN yang akan dialihkan sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil dan PPPK," kata Haryomo.
Dalam pemaparannya, Haryomo merincikan, Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi sebanyak 2.072 ASN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 64.879 ASN.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berjumlah 453 ASN, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ada 710 ASN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhitung sebanyak 19.545 ASN.
Adapun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak 2.256 ASN. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ada 22.202 ASN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan jumlah ASN sebanyak 117.784 ASN.
Haryomo mengatakan, sesuai perpres 139/2024, BKN akan melakukan mapping pegawai eksisting pada instansi. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi antara BKN, KemenpanRB, dan instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Terkait sistem dan integrasi ASN di kabinet merah putih, mekanisme untuk proses pengalihan ASN, BKN akan mengeluarkan daftar ASN yang akan dialihkan berdasarkan unit eselon I, II, yang mengacu kepada nomenklatur perpres instansi," kata Haryomo.
Berdasarkan data ASN yang akan dialihkan yang dikeluarkan oleh BKN, Haryomo mengatakan, instansi melakukan verifikasi dan validasi by system pada SIASN. ketiga, data pegawai ASN yang akan dipindahkan berdasarkan data pegawai yang tersimpan dalam database BKN.
"Apabila ada pegawai yang datanya tidak tercatat dan belum terupdate maka instansi wajib melakukan update terlebih dahulu. Untuk mendukung percepatan penataan ASN pada kabinet merah putih, BKN melalui SIASN telah membuat fitur pengalihan ASN pada layanan SIASN," ujar Haryomo.
ADVERTISEMENT