Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bos Freeport dari AS Temui Erick Thohir, Bahas Perpanjangan Izin 20 Tahun Lagi
13 Desember 2023 6:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua petinggi Freeport dari Amerika Serikat, Richard Adkerson dan Kathleen Quirk, mendatangi kantor Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Selasa (12/12) sore. Dalam pertemuan itu, ada juga CEO PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
ADVERTISEMENT
Erick mengatakan pertemuan ini tindak lanjut diskusi pada November lalu di Washington D.C. Merujuk pada pertemuan bulan lalu , yang juga didatangi langsung Presiden Jokowi, membahas soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia hingga 2060 usai habis di 2041 dan pembangunan smelter yang menjadi syarat perpanjangan kontrak.
"Kami membahas berbagai perkembangan investasi PT Freeport Indonesia (PTFI) serta memastikan penyelesaian pembangunan Smelter di Gresik, Jawa Timur," kata Erick dalam unggahan di Instagram pribadinya dikutip Rabu (13/12).
Kata Erick, pada Kamis (14/12), smelter tersebut akan dibuka dan tahap kedua akan rampung pada Mei tahun depan.
Alasan Jokowi Tambah Perpanjangan Freeport 20 Tahun Lagi
Sebelumnya, Presiden Jokowi bertemu Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson, di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/11). Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyambut baik pembahasan penambahan saham Freeport ke Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir.
ADVERTISEMENT
“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” kata Jokowi kepada Adkerson.
Baru-baru ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia , menyebutkan alasan pemerintah ingin mempercepat proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berakhir di tahun 2041.
Bahlil memastikan, percepatan ini dilakukan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang akan segera rampung.
Pada Pasal 109 Ayat (4) beleid tersebut, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi pertambangan minerba diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pengajuan perpanjangan IUPK Freeport Indonesia jika berdasarkan PP tersebut baru bisa dilakukan minimal tahun 2036 dan maksimal tahun 2040.
"Sudah mulai selesai, dan ada beberapa hal teknis terkait dengan komitmen Freeport yang harus segera diselesaikan, baru itu bisa kita lakukan (perpanjangan kontrak)," ujarnya saat ditemui di Balai Kartini Jakarta, Kamis (7/12).