Bos Waroeng SS Akui Potong Gaji Rp 300 Ribu Karyawan Penerima Subsidi Upah

30 Oktober 2022 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
22
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waroeng Spesial Sambal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Waroeng Spesial Sambal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Waroeng SS (Spesial Sambal) mengakui memotong gaji karyawan-nya sebesar Rp 300 ribu. Pemotongan gaji dilakukan terhadap mereka yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah, pasca-kenaikan harga BBM.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya surat edaran yang diteken Yoyok Heri Wahyono selaku Direktur Waroeng SS, viral di media sosial. Surat itu berisi pemberitahuan kepada karyawan restoran tersebut, terkait potong gaji Rp 300 ribu.
Pemotongan gaji dilakukan manajemen Waroeng SS untuk periode November dan Desember 2022.
Dikonfirmasi soal surat edaran yang beredar viral itu oleh kumparan, Yoyok membenarkannya. "Benar, surat itu merupakan kebijakan saya selaku direktur dan pemimpin Waroeng SS Indonesia" kata Yoyok, Minggu (30/10).
Dalam surat itu disebutkan, pertimbangan Waroeng SS memotong gaji karyawan Rp 300 ribu bagi penerima BSU, karena demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan bagi karyawan lain yang tak menerima BSU.
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12). Foto: Umarul Faruq/Antara Foto
Adanya pekerja yang menerima subsidi upah, menurutnya, menimbulkan kecemburuan bagi karyawan lain yang tidak mendapat bagian. Padahal tingkat pendapatan mereka sama. Hal ini, lanjutnya, merusak keharmonisan suasana kerja dan kekompakan di perusahaan.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, dirinya akan menugaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri untuk mempelajari persoalan tersebut.
"Nanti kami akan pelajari ya. Saya minta Dirjen PHI Jamsos untuk mempelajari," ucap Ida kepada awak media di Senayan JCC, Minggu (30/10).
Surat edaran Waroeng SS (Spesial Sambal) yang mengambil kebijakan potong gaji Rp 300 ribu bagi karyawan penerima BSU. Foto: Dok. Istimewa