Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BPJamsostek: Ada 3.100 Pekerja Waroeng SS, yang Didaftarkan Jamsostek Baru 1.790
3 November 2022 14:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJamsostek, Jalu Amanda Karya, menjelaskan bahwa Waroeng SS memiliki sekitar 3.100 karyawan di Indonesia. Namun, baru 1.790 yang terdaftar program Jamsostek di BPJamsostek. Artinya, masih ada sekitar 1.300 karyawan Waroeng SS yang belum didaftarkan.
"Jumlah karyawan terdaftar di kami 1.790. Mungkin ada sedikit perbedaan dari yang kemarin disampaikan Bapak Kepala. Karena ada penonaktifan, ada pekerja yang sudah berhenti kerja sehingga jumlah sekarang 1.790," kata Jalu di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11).
"Kalau selisih dengan jumlah pekerja yang belum didaftarkan berdasarkan hasil kami kemarin memang saat ini jumlah pekerjanya kurang lebih 3.100 itu kurang lebih. Mungkin selisihnya itu yang belum didaftarkan di BPJS TK," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan pihak dari Waroeng SS telah datang ke kantor Disnakertrans DIY dan menyatakan mencabut aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hari ini sudah jelas berlaku bagi seluruh WSS seluruh indonesia tidak ada pemotongan dan beliau (Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono) sudah komitmen," kata Amin, Kamis (3/11).
Kondisi tersebut membuat tidak ada sanksi yang diberikan ke Waroeng SS. Menurutnya, kebijakan pemotongan gaji tersebut sebelumnya juga belum diterapkan.
"Karena sudah dicabut dan belum ada pemotongan. Jadi hari ini beliau akan memberikan gaji dan penuh tidak ada pemotongan. Moga-moga memang tidak terjadi (pemotongan) betul dan tidak ada yang dipotong. Otomatis kita tidak ada langkah selanjutnya. Nah yang lain kita sifatnya pembinaan untuk norma yang lain," ungkap Amin.