BPJPH Beri Keringanan ke UMKM yang Belum Tersertifikasi Halal per 17 Oktober

8 Mei 2024 19:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha harus disertifikasi halal terhitung 17 Oktober 2024 sebagaimana tertuang dalam PP 39 tahun 2021 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah, mengatakan ada sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang produknya belum disertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Sanksi yang dimaksud berupa pemberian surat teguran hingga penarikan produk dari peredaran.
"Ada dua sanksi yang akan mengikuti bila produknya belum bersertifikat halal, yang pertama akan ada teguran dari BPJPH kepada pelaku usaha," kata dia ketika ditemui dalam kegiatan Festival Syawal LPPOM di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (8/5).
Namun, menurut Aminah, khusus untuk pelaku UMKM, bakal ada relaksasi atau keringanan yang diberikan. Sebab, tak semua pelaku UMKM sudah memahami regulasi terkait sertifikasi halal. Adapun relaksasi diberikan selama rentang waktu 3 bulan hingga 6 bulan.
Ilustrasi UMKM. Foto: Dok. BRI
"Misalnya pelaku UMKM itu dia dapet surat teguran nih karena dia belum halal, alasan belum halal dia belum tau atau tidak punya biaya, itu kita akan beri waktu relaksasi antara 3 bulan sampai 6 bulan, jadi masih kita berikan relaksasi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, bagi industri menengah dan besar di dalam negeri ataupun dari luar negeri, tak ada relaksasi yang akan diberikan. Mereka harus patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dengan melakukan sertifikasi halal. Jika tidak, maka produk yang mereka pasarkan bakal ditarik dari peredaran.
"Tapi untuk pelaku usaha menengah beserta luar negeri itu tidak pakai relaksasi karena dia kan sudah besar ya kami gak usah pikirin lagi. Pokoknya dia harus ikutin regulasi," tegas dia.
Sejauh ini, sambung Aminah, BPJPH menyiapkan 1 juta sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMKM. Selain itu, lembaga lain seperti perbankan sudah menyiapkan pula sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. Diharapkan, para pelaku UMKM dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Banyak yang memberikan fasilitasi bank-bank dari BCA tahun ini 2 ribu memfasilitasi, kemudian BSI 500, BRI 500 kemudian Shopee juga ada yang baru kemarin saya temen-temen datang itu Telkom ada 2 ribu Gedung Telkom mau difasilitasi oleh pihak Telkom jadi lumayan banyak," kata dia.
Ilustrasi UMKM. Foto: Dok. BRI
Sementara, bagi pelaku usaha yang produknya sudah tersertifikasi halal, nantinya akan diawasi secara berkala oleh petugas BPJPH yang tersebar di sejumlah wilayah. Para petugas itu bakal mengawasi ada atau tidaknya perubahan komposisi dari produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
"Kalau tidak diindahkan (ada perubahan komposisi) itu ada administrasi sanksinya, nah kalau tidak diindahkan lagi maka dicabut sertifikatnya. Jadi kita ada tahapan," kata dia.
"Pengawasan bukan hanya dari kami BPJPH tapi juga dari masyarakat. Sampai sekarang juga kita menerima aduan dari masyarakat," lanjut dia.
ADVERTISEMENT