Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
BPKH Tegaskan Dana Haji Bisa Dikelola dengan Baik Kalau Korupsi Bisa Dicegah
3 Desember 2023 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, memastikan pihaknya komitmen mengedepankan integritas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Alhamdulillah, sejak dibentuk tahun 2017 hingga saat ini, semua insan atau karyawan BPKH tidak ada yang terlibat kasus korupsi, gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang,” ujar Fadlul melalui keterangan tertulis usai menjadi Keynote Speaker di seminar bertajuk integritas dan keamanan keuangan: anti korupsi, benturan kepentingan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, Minggu (3/12).
Fadlul mengatakan pencegahan korupsi di BPKH perlu melibatkan semua pihak terkait, termasuk semua bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH), mitra investasi dan kemaslahatan BPKH, serta penyedia barang dan jasa BPKH.
Hal itu sejalan dengan tanggung jawab BPKH dalam mengelola dana haji sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2014. Tugas utama BPKH mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban dana haji.
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari tugasnya, BPKH juga berwenang menempatkan dan menginvestasikan dana dengan mematuhi prinsip syariah dan kehati-hatian, serta berdasarkan asas akuntabel, transparan, nirlaba, dan manfaat.
“BPKH memainkan peran sentral dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan ibadah haji bagi jutaan umat muslim Indonesia. Karena itu, BPKH menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan dana haji tak hanya bergantung pada kebijakan dan prosedur yang baik. Tapi juga mengedepankan integritas dan transparansi serta tindakan pencegahan yang efektif terhadap korupsi, menjadi faktor kunci untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut,” kata Fadlul.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Hukum dan Kepatuhan BPKH, Ahmad Zaky, menegaskan pihaknya konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) untuk membangun lembaga yang sehat, tangguh, berintegritas, dan memenuhi prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
"Di BPKH sudah diterapkan secara konsisten mulai dari GCG, kode etik dan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, pelaporan pelanggaran (Whistleblowing) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata Zaki.
Komitmen itu diikat dengan Pakta Integritas sebagai norma yang harus dipatuhi setiap anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas serta pegawai BPKH.
"Pakta integritas ini sebagai pernyataan janji atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh dalam ketentuan yang berlaku sebagaimana tugas dan fungsi yang dilakukan,” tutur Zaki.
Sistem Pengawasan Internal
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengingatkan ragam bentuk korupsi yang harus diwaspadai. Ia menyebut bentuk korupsi mulai dari perbuatan berkaitan dengan merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan pengadaan, hingga gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal terpenting yang harus dipahami dalam korupsi, bahwa subyek hukumnya adalah setiap orang dan bukan saja pegawai negeri. Kemudian korupsi tidak harus berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Di sisi lain, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan pertanggungjawaban hukum pidana.
Ghufron menjelaskan praktik korupsi bisa mengancam tak hanya secara personal, tapi juga lembaga atau organisasi. Praktik korupsi menyebabkan target-target dari kelembagaan, baik negara maupun private tidak tercapai.
“Perlu ada kesadaran bahwa semua akan berjalan dengan baik jika tidak ada korupsi, pelanggaran gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang. Semua target akan terpenuhi, kinerja naik, integritas terjaga. Namun, begitu terjadi korupsi, maka semua akan berantakan. Semua target tidak akan terpenuhi. Akibatnya, kinerja dan citra lembaga atau organisasi menjadi buruk serta bisa tidak dipercaya masyarakat. Jangan sampai hal ini terjadi pada BPKH,” ungkap Ghufron.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Ghufron mendorong BPKH untuk memperkuat sistem pengawasan internal yang sudah berjalan dengan baik, meningkatkan kemampuan tim investigasi, serta memperkuat sistem whistleblowing dan SMAP.