BPR Persada Guna Bangkrut, LPS Langsung Bentuk Tim untuk Proses Likuidasi

5 Desember 2023 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di Bandung, Kamis (9/11/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di Bandung, Kamis (9/11/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
BPR Persada Guna bangkrut dan izin usahanya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Senin (4/12). Merespons kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung menindaklanjutinya.
ADVERTISEMENT
"Mulai kemarin malam, kami melakukan pengamatan aset," kata Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, kepada kumparan, Selasa (5/12).
Melalui keterangan tertulisnya, Dimas memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah bakal dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS juga langsung membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi lembaga penjamin simpanan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi. Nasabah juga dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
"Saya imbau nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Dimas.