BREAKING NEWS: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha Life

5 Desember 2022 16:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WanaArtha Life. Foto: WanaArtha Life
zoom-in-whitePerbesar
WanaArtha Life. Foto: WanaArtha Life
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
Dalam keterangan OJK, Senin (5/12), PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
OJK telah melakukan tindakan pengawasan berupa memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.
Nasabah asuransi WanaArtha Life berunjuk rasa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, meminta perhatian Jokowi terkait dana mereka yang macet. Foto: Dok. sofyan
Selain itu, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022. OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 paling lama tiga bulan, PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, OJK melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL. Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, OJK akan memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL.
OJK juga akan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, OJK akan berupaya menelusuri aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.