BREN Milik Prajogo Pangestu Keluar dari FCA BEI, Sahamnya Langsung Ngegas

21 Juni 2024 9:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Komisaris PT Barito Pacific Prajogo Pangestu. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Komisaris PT Barito Pacific Prajogo Pangestu. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Saham emiten panas bumi milik Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) akhirnya keluar dari papan pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham BREN tidak ditransaksikan dengan mekanisme full call auction atau FCA.
ADVERTISEMENT
Keluarnya saham BREN dari papan pemantauan khusus tertulis melalui Pengumuman Bursa No. Peng-CK-00022/BEI.PLP/06-2024 soal Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas dari Pemantauan Khusus.
Saham BREN berarti kembali ke Papan Utama BEI. Perubahan tersebut mulai efektif pada perdagangan Jumat (21/6).
Terpantau hingga pukul 09:17 WIB, saham BREN menguat 475 poin (5,633 persen) ke 8.900, dan terus menguat. Saham BREN dibuka di haga 8.700 per lembarnya. Terpantau kapitalisasi pasar BREN Rp 1.197,39 triliun.
Saham Barito Renewables Energy sebelumnya masuk papan pemantauan khusus dengan mekanisme FCA akibat memenuhi kriteria nomor 10 karena penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
PLTP Star Energy, anak usaha PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Foto: Dok. Star Energy
Usai masuk ke Papan Utama BEI, saham BREN terpantau menguat. Saham Barito Renewables Energy menguat 5,62 persen atau 475 poin ke level 8.950.
ADVERTISEMENT
BEI telah melaporkan hasil evaluasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme full call auction berlaku efektif pada hari Jumat (21/6).
Agar saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 yaitu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus jika selama 3 bulan terakhir harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51, saham harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham tersebut paling kurang Rp50,00 kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi.
Untuk kriteria nomor 6, suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) kecuali ketentuan terkait Free Float.
ADVERTISEMENT
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 Papan Pemantauan Khusus apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Perubahan juga dilakukan pada kriteria nomor 7, yaitu suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.
“Untuk dapat keluar dari papan ini, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, Perusahaan Tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham,” tutur Kautsar.
ADVERTISEMENT