Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BTN Dikabarkan Batal Akuisisi Muamalat, Anggota DPR Sebut Bentuk Kehati-hatian
3 Juli 2024 19:43 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Fathan Subchi, meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN (BBTN) hati-hati untuk mengakuisisi bank syariah . Hal ini sekaligus merespons kabar batalnya BTN mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI).
ADVERTISEMENT
Fathan mengatakan, tahapan due diligence atau uji tuntas yang dilakukan selama empat bulan terakhir, dengan melibatkan sejumlah auditor dan konsultan bisnis kredibel, menunjukkan sisi profesionalisme manajemen BTN dalam melakukan aksi korporasi yang terbilang sangat signifikan ini.
Hasil uji tuntas tersebut menjadi pijakan manajemen untuk melangkah ke tahap berikutnya. Pada titik ini, beredar kabar, BTN memutuskan untuk tidak lanjut karena terdapat perbedaan visi, strategi dan valuasi.
Menurut dia, keputusan tersebut dapat dimengerti karena telah melalui proses yang benar dan kredibel. Selain itu, pertimbangan yang diambil telah melihat kedua sisi, baik dari sisi BTN maupun dari sisi Bank Muamalat.
"Keputusan yang diambil didasarkan pada kajian dan analisis dengan mengedepankan azas kehati-hatian. Termasuk proses due diligence yang telah dilakukan. Ini menjadi jalan terbaik buat BTN dan Muamalat," ujar Fathan dalam keterangannya, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
Fathan menuturkan, sebelum mengambil keputusan, BTN juga harus memastikan bahwa setiap aksi korporasi, termasuk akuisisi, telah sesuai dengan strategi bisnis dan nilai-nilai perusahaan.
"Termasuk kesesuaian budaya dan visi antara dua entitas juga harus dipertimbangkan. Tidak bisa hanya dilihat dari satu entitas saja," tambahnya.
Ia pun mewanti-wanti agar keputusan yang diambil tidak merugikan satu pihak atau bahkan kedua belah pihak. Hal ini dengan mempertimbangkan posisi BTN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dan Bank Muamalat yang di dalamnya ada dana umat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jika batalnya rencana akuisisi Bank Muamalat oleh BTN misalnya karena masalah harga yang belum sepakat, tentu masing-masing mempunyai pertimbangan yang telah dipikirkan masak-masak. Makanya, kita mengapresiasi langkah BTN jika batal mengakuisisi Bank Muamalat dengan pertimbangan unsur kehati-hatian," katanya.
ADVERTISEMENT
Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat menilai, batalnya akuisisi dan merger BTN Syariah dan Muamalat lebih terkait perbedaan visi dan desakan agar Muamalat dibiarkan berdiri sendiri di luar BUMN.
“Tampaknya rumors tersebut (BTN batal akuisisi) memang benar adanya. Saat melakukan due diligence, kedua pihak mungkin merasa tidak memiliki visi yang sama dan akhirnya memilih strategi berbeda,” kata Sutan Emir Hidayat.
Visi yang dimaksud terkait dengan strategi pengembangan bank syariah hasil merger. Menurut Sutan, BTN mungkin akan membawa model bisnis yang sangat fokus pada ekosistem perumahan, sementara banyak pihak berharap Bank Muamalat melanjutkan strategi yang sudah dirintis oleh para pendirinya.
Selain itu, mungkin ada sejumlah kendala teknis yang proses penyelesaiannya membutuhkan waktu cukup lama, seperti masalah akad kredit nasabah eksisting atau struktur pemegang saham Muamalat itu sendiri. “Kalau hambatannya terlalu banyak, mungkin berpisah adalah pilihan terbaik. Karena, jika terus dipaksakan, malah hasilnya bisa tidak bagus untuk semuanya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Emir menduga, batalnya akuisisi ketika Muhammadiyah menyuarakan pentingnya Bank Muamalat untuk berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari keluarga BUMN. “Apa pun keputusannya, kami tentu mengapresiasi selama keputusan tersebut didasari pertimbangan yang sangat matang. Yang penting semangatnya tetap sama yakni demi kemajuan industri keuangan syariah negeri ini,” katanya.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khairon, mendukung sikap kehati-hatian BTN dalam proses akuisisi Bank Muamalat untuk merger dengan BTN Syariah.
"Dalam aksi korporasi seperti akuisisi merger ini memang dibutuhkan kajian dan analisis yang mengedepankan asas kehati-hatian. Termasuk, proses due dilligance yang dilakukan," ujarnya.
Menurut dia, salah satu hal paling penting dalam akuisisi dan merger adalah kedua belah pihak harus memiliki kesesuaian terkait strategi bisnis, nilai perusahaan, hingga kesesuaian budaya serta visi antar entitas yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, BTN maupun Kementerian BUMN belum memberikan pernyataan terkait kabar batalnya rencana akuisisi tersebut. Begitu juga dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae.
Terakhir pada 4 April 2024, Dian memastikan belum ada bank syariah lain yang mengajukan untuk merger, termasuk Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Dian mengatakan, saat ini tahapan-tahapan dalam rencana aksi merger tersebut masih berlangsung. Pada waktunya, OJK akan memproses perizinannya setelah diajukan kepada OJK.
“Berbagai tahapan tersebut tentunya memerlukan perencanaan dan diskusi yang mendalam di antara kedua belah pihak, sehingga diperlukan waktu yang cukup dalam setiap tahapannya,” kata Dian dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (4/4)
ADVERTISEMENT