Buruh Mau Demo Minta Prabowo Tindak Pelaku Impor Tekstil Ilegal

11 Desember 2024 15:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto berjalan usai memberi sambutan saat melakukan pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto berjalan usai memberi sambutan saat melakukan pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Buruh berencana melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada 26 Februari 2025 mendatang. Para buruh menuntut agar Presiden Prabowo Subianto tegas menindak pelaku impor tekstil ilegal.
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menilai perlu ada badan atau kementerian yang fokus mengurus tekstil.
"Memanggil ratusan ribu anggota kami keluar dari 'barak' dan akan turun ke jalan menggelar aksi di Istana Negara pada 26 Februari 2025. Aksi ini sebagai wujud dukungan moril kepada pemerintah khususnya Presiden Prabowo untuk bertindak tegas melawan mafia atau oknum pelaku dan 'backing' ilegal impor," kata Ristadi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12).
"Buat Undang-undang Sandang sebagai kebijakan makro untuk lindungi selamatkan industri tekstil nasional dan bentuk badan atau kementerian khusus untuk menangani soal tekstil nasional atau sandang nasional," tambahnya.
Ristadi juga meminta pemerintah segera menyusun aturan yang membatasi importasi lebih ketat dan mampu menjadi instrumen hukum untuk memberantas impor ilegal.
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
"Berhentikan oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam aksi ilegal impor dan ganti dengan orang-orang yang berintegritas dan berani," ujar Ristadi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dia mendorong pemerintah untuk semakin menegakkan hukum atas aturan pembatasan importasi dan pemberantasan impor ilegal dengan meningkatkan fungsi kewenangan Satgas Impor Ilegal.
"Tegakan law enforcement atas aturan pembatasan importasi dan pemberantasan ilegal import dengan meningkatkan fungsi kewenangan Satgas Ilegal Impor," jelas Ristadi.
Ristadi menegaskan pemerintah semestinya mampu melindungi pekerja dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja yang sudah kena PHK agar tetap mampu menjaga kebutuhan ekonominya.
Ristadi menuturkan dalam tiga tahun terakhir, Indonesia menghadapi gelombang besar impor tekstil ilegal yang semakin masif menguasai pasar dalam negeri baik pasar konvensional maupun online.
Menurutnya, fenomena ini berakibat pada barang-barang Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) produksi dalam negeri semakin tersingkir. Sebab kalah bersaing harga di pasaran.
ADVERTISEMENT
"Jika kondisi ini dibiarkan, maka industri tekstil nasional terutama yang orientasi hasil produksinya dijual dipasar dalam negeri akan tutup habis tinggal nama dan jutaan pekerja akan ter-PHK dan berdampak juga kepada keluarga-keluarganya yang jadi tangunggan ekonomi yang jumlahnya puluhan juta," tutur Ristadi.