Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Catat! Menteri ESDM Pastikan Pembatasan Beli Pertalite Berlaku Agustus 2022
27 Juli 2022 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Arifin mengatakan progres terbaru revisi perpres ini yaitu sudah dikeluarkannya izin prakarsa. Izin ini bertujuan menginisiasi perbaikan revisi dari peraturan sebelumnya dan disesuaikan dengan kondisi yang ada yang dibutuhkan.
"Izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya dan disesuaikan dengan situasi yang ada," kata Arifin kepada wartawan di JCC Senayan, Rabu (27/7).
Dia melanjutkan, sejauh ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan bahwa perang Rusia dan Ukraina mengakibatkan berbagai krisis yaitu pangan dan energi. Untuk merespons hal itu, pihaknya akan terus melakukan pembahasan yang intens.
"Ini bisa dilakukan minggu per minggu untuk bisa mendapatkan jawaban atau solusi-solusi tepat yang harus diambil oleh pemerintah untuk bisa mengatasi potensi krisis yang ada dan sudah dirasakan dampaknya," jelasnya.
Salah satu upaya tersebut adalah membatasi pembelian Pertalite yang termasuk BBM bersubsidi, saat ini kuotanya sudah menipis karena lonjakan konsumsi bahkan diperkirakan subsidi akan habis pada September 2022.
ADVERTISEMENT
"Selama ini kita menjamin adanya BBM, cuma BBM ini harus tepat sasaran. Maksud dari subsidi ini untuk bisa memberikan energi khususnya BBM ini kepada masyarakat yang daya belinya kurang," tutur Arifin.
Dengan begitu, dia memastikan pemerintah akan bergerak cepat untuk membatasi pembeli Pertalite melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2014 yang akan diterapkan setidaknya Agustus 2022 ini.
"Insya Allah (bulan Agustus), kita harus kerja cepat ini, item-itemnya sudah ada tinggal ini (diterbitkan)," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan kriteria kendaraan yang tidak boleh menggunakan Pertalite. Khusus untuk roda dua atau motor yang akan dilarang yaitu bermesin di atas 250 cc.
Dalam pemaparannya saat rapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/7), Nicke menyebut kriteria pembeli Pertalite maupun Solar akan semakin spesifik di dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014., baik itu roda dua maupun empat.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, bahwa pembatasan pengguna JBKP Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah," kata Nicke, dikutip Selasa (12/7).
Menurut Nicke, dengan asumsi pembatasan berlaku sejak 1 Agustus 2022, diprediksi dapat mengurangi volume pembelian Pertalite hingga 1,78 juta kiloliter dari prognosa kelebihan kuota, sehingga menjadi 26,71 juta kiloliter.