Cegah Mati Listrik Massal 2019 Terulang Lagi, ESDM Bikin Aturan Baru

7 September 2021 14:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sebagian Kota Jakarta tampak padam saat listrik mati secara massal, pada Minggu (4/8). Foto: Antara Foto/Nova Wahyud
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sebagian Kota Jakarta tampak padam saat listrik mati secara massal, pada Minggu (4/8). Foto: Antara Foto/Nova Wahyud
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi baru terkait pembangunan jaringan transmisi listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan regulasi itu dilatarbelakangi insiden mati listrik massal di separuh Jawa pada 4-5 Agustus 2019 silam.
"Kami telah melakukan beberapa penyesuaian pada regulasi agar insiden blackout (pemadaman) tidak terulang kembali, di antaranya penambahan pengaturan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik, serta pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/9).
Penerbitan regulasi itu menjadi upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan dan keamanan pembangunan jaringan transmisi listrik sepanjang 47.000 kilometer sirkuit guna menopang penambahan kapasitas pembangkit listrik 40,9 GW pada 2030.
Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kementerian ESDM menetapkan ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik yang tidak boleh ada benda di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Syarat itu diberlakukan demi menjamin keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik.
Ketentuan ruang bebas harus dipenuhi oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) dan masyarakat guna memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Pemerintah menetapkan tinggi bangunan ataupun pohon di ruang bebas minimum sembilan meter dari konduktor jaringan transmisi listrik. Apabila pohon sudah memasuki area jarak minimum ruang bebas, maka pemilik lahan harus segera memangkasnya.
Kondisi lalu lintas saat mati listrik. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sedangkan, kompensasi merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah beserta bangunan, tanaman, atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
ADVERTISEMENT
Pemberian kompensasi dilakukan oleh pemegang IUPTLU, yaitu PT PLN (Persero), independent power producer (IPP), dan pemegang izin wilayah usaha.
Sedangkan, penerima kompensasi adalah masyarakat yang memegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi.
Pemerintah menetapkan tiga perhitungan besaran kompensasi. Formula kompensasi untuk tanah berupa 15 persen dikalikan luas tanah dan dikalikan nilai pasar tanah.
Formula kompensasi bangunan berupa 15 persen dikalikan luas bangunan dan dikalikan nilai bangunan. Sementara, kompensasi untuk tanaman hanya dibayarkan sesuai nilai pasar tanaman tersebut.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, maka Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 secara otomatis tidak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap terbitnya peraturan ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," ujar Rida.