Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
CSIS: Bea Meterai E-commerce Beri Tambahan Biaya ke Platform dan Konsumen
14 Juni 2022 18:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Executive Director Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai pengenaan bea meterai untuk transaksi di e-commerce perlu dikaji ulang pemerintah. Pasalnya, dia menganggap lebih besar biaya atau cost daripada manfaat yang didapatkan.
ADVERTISEMENT
Dengan dikenakan bea meterai itu, katanya, maka akan ada penambahan biaya yang harus dikeluarkan, yakni berupa penyediaan infrastruktur bagi platform e-commerce hingga biaya bea meterainya sendiri atau berupa cost administratif bagi konsumen.
"Cost-nya kan sudah jelas bahwa itu ada administratif cost. Walaupun dikenakan hanya yang transaksi Rp 5 juta ke atas, ini kan perubahan di dalam digital platformnya harus semuanya, harus ada modul tambahan, itu ada cost-nya," kata dia pada media gathering di The Acre Jakarta, Selasa (14/6).
Menurutnya, benefit dari penerapan kebijakan tersebut adalah menambah penerimaan negara dari sisi kepabeanan. Namun menurut Yose, keuntuntungan tersebut lebih sedikit dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan pelaku e-commerce.
"Mungkin kalau dihitung-hitung kecil benefitnya, tapi cost-nya sudah ada," ujar dia.
Dia melanjutkan, pemerintah jangan hanya mementingkan penerimaan negara saja, tapi juga ekosistem digital secara menyuluh. Apalagi, saat ini industri digital sedang digencarkan Presiden Jokowi, utamanya untuk para pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
"Bisa saja pemerintah tutup mata terhadap biayanya, toh bukan mereka yang tanggung padahal mereka dapat manfaatnya. Tapi kan enggak bisa seperti itu. Pemerintah harus punya pemikiran holistik pada perekonomian secara keseluruhan," ujarnya.
Oleh sebab itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan perhitungan cost dan benefit dari kebijakan bea meterai tersebut. Jangan sampai biaya yang dikeluarkan lebih besar dari manfaat yang didapat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memastikan rencana penerapan bea meterai dengan syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) di e-commerce hanya untuk transaksi belanja di atas Rp 5 juta.
Adapun landasan hukum mengenai bea meterai digital ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, transaksi digital yang dikenakan bea meterai atau e-meterai yaitu yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pengenaan bea meterai Rp 10.000 di e-commerce tersebut merupakan hal yang wajar. Apalagi, minimal transaksi belanjanya tergolong besar, yakni Rp 5 juta. Sehingga menurut dia, penerapan bea meterai ini tak akan mengganggu masyarakat secara luas.
"Tapi kan ada batas minimumnya, harusnya enggak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat. Ya wajar dong untuk bayar meterai, enggak apa-apa," pungkasnya.