Cukai Plastik Belum Juga Dikenakan, Kemenkeu Minta Arahan Banggar DPR

12 Juni 2023 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKF, Febrio Kacaribu di Kementerian Keuangan, Rabu (31/5). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKF, Febrio Kacaribu di Kementerian Keuangan, Rabu (31/5). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan proses regulasi Barang Kena Cukai baru. Cukai plastik merupakan salah satu barang kena cukai baru yang telah diajukan oleh DJBC kepada pemerintah untuk mulai diterapkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Isu barang kena cukai baru sudah pernah dibahas di Komisi XI DPR. Pihaknya mendukung barang cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu dalam rapat Banggar DPR, Senin (12/6).
Febrio menjelaskan, implementasi tersebut harus diselaraskan dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kemenkeu meminta arahan Banggar DPR mengenai pungutan cukai tersebut.
“Mohon arahan dari Banggar untuk kita bisa melakukan persiapan kebijakan ini,” katanya.
Sebelumnya, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Akbar Harfianto mengungkapkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengimplementasikan cukai produk plastik.
"Untuk tahap awal ini produk plastik, karen memang yang cukai manis dari DPR belum ada persetujuan," kata Akbar kepada awak media di Hotel Aryaduta, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
Akbar menjelaskan, proses implementasi cukai plastik akan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Artinya, jika kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil, pemerintah akan menunda penerapan cukai plastik ke periode selanjutnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis masih dikaji lebih lanjut pada tahun ini. Sebab, pihaknya masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang belum kembali pulih.
"Kita pasti lihat detail-detail kondisi industri dan tenaga kerja," ujar Askolani di Gedung Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2).