Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berpotensi Mundur Lagi ke 2025

10 Juni 2024 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyebut penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi mundur lagi. Mulanya, kebijakan ini akan diterapkan pada 2023, namun rencana itu tak jadi dan berpotensi mundur hingga tahun 2025.
ADVERTISEMENT
"Target bisa kita sesuaikan, kan kita kebijakan harus lihat kondisi di lapangan," kata Askolani kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senin (10/6).
"Kebijakan ini disiapkan untuk 2025. Kalau sampai 2024 enggak bisa jalan. Kita antisipasi lah, tergantung pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti penerapan cukai MBDK yang sangat kompleks. Pasalnya, minuman ini masuk dalam Undang-Undang Kesehatan sehingga pembahasan akan dilakukan dalam lintas kementerian/lembaga.
Sri Mulyani mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani bersama dengan Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Plataran Menteng, Rabu (15/5). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
“Nanti akan ada pembahasan antar K/L Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian mengenai kadar gula, kadar garam yang dianggap sehat versus industri,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Dia juga mencermati berbagai reaksi pro dan kontra sudah mulai muncul didorong adanya pembahasan antar K/L tersebut. Sementara Kementerian Keuangan berperan dalam konsultasi implementasi cukai tersebut.
Implementasi cukai tersebut melalui konsultasi terlebih dahulu baik di K/L, kabinet maupun DPR RI. Menkeu menegaskan, penerapan cukai untuk mengurangi konsumsi masyarakat karena dianggap berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
“Kalau ada sesuatu kami akan sampaikan dan penetapan sesuai dengan apa yang dimandatkan oleh Undang-Undang. Tapi undang-undang macam-macam ada undang-undang kesehatan, kami sequencing terus konsultasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani.