Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan program simplifikasi pembukaan Rekening Efek Nasabah (REN) dan Rekening Dana Nasabah (RDN) secara elektronik di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (28/3).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pembukaan rekening efek bisa memakan waktu beberapa hari karena memerlukan tanda tangan basah dan verifikasi melalui tatap muka.
Saat ini, melalui penyederhanaan berbasis online, pembukaan rekening efek diklaim hanya memakan waktu 30 menit hingga dua jam. Setelah itu, nasabah bisa langsung melakukan transaksi.
Bagaimana caranya?
Proses pembuatannya pun cukup mudah. Pertama, calon investor cukup melakukan registrasi secara digital dengan mengunduh aplikasi yang disediakan oleh perusahaan efek (PE).
Selanjutnya, calon investor mengikuti langkah registrasi yaitu melengkapi data diri, seperti nomor Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), mengunggah foto diri dengan memegang KTP-el, dan foto spesimen tanda tangan. Dalam waktu 30 menit hingga 2 jam, nasabah akan mendapatkan rekening efek sebagai rekening transaksi, Sub-Rekening Efek (SRE) sebagai rekening penyimpanan efek, nomor identifikasi investor tunggal atau Single Investor Identification (SID), serta nomor RDN.
ADVERTISEMENT
Nantinya, bank RDN akan melakukan verifikasi data dan informasi calon investor yang disampaikan oleh PE dan melakukan verifikasi data SID dan SRE kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, selanjutnya membukakan dan mengaktifkan RDN nasabah serta menginformasikan nomor RDN ke PE.
PE kemudian memberikan nomor REN, nomor SID dan nomor RDN kepada calon investor. Calon investor juga dapat melakukan pembukaan RDN secara mandiri dengan menyertakan bukti pembukaan REN secara elektronik melalui kantor bank maupun layanan digital bank RDN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen berharap, program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan atau pun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan mensinergikan pemanfaatan Customer Due Dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek,” ungkap Hoesen di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (28/3).
Hoesen menambahkan, penggunaan layanan berbasis elektronik ini tidak boleh mengurangi esensi keamanan dalam bertransaksi di Pasar Modal dan tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, beleid ini membuktikan bahwa pemanfaatan database kependudukan di Dukcapil bisa memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa di sektor pasar modal dalam meningkatkan efisiensi layanan dan akurasi data nasabah yang dikelola.
Terdapat 16 Perusahaan Efek yang terdaftar untuk mengikuti pilot project (aplikasi registrasi online) yakni:
ADVERTISEMENT
1. RHB Sekuritas Indonesia (6 November 2018)
2. Mandiri Sekuritas (19 November 2018)
3. Trimegah Sekuritas Indonesia (4 Desember 2018)
4. BNI Sekuritas (7 Desember 2018)
5. Philips Sekuritas (13 Desember 2018)
6. Pacific 2000 Securities (12 Desember 2018)
7. Mirae Asset Sekuritas (20 Desember 2018)
8. BCA Sekuritas (10 Januari 2019)
9. Indo Premier Sekuritas (22 Januari 2019)
10. Universal Broker Indonesia Sekuritas
11. Ekuator Swarna Sekuritas
12. Jasa Utama Capital
13. Kresna Sekuritas
14. CIMB Sekuritas
15. Maybank Kim Eng
16. Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Sedangkan 5 Bank RDN yang ikut serta dalam pilot project yakni:
ADVERTISEMENT
1. Bank Mandiri
2. Bank Central Asia
3. Bank Negara Indonesia
4. Bank Panin
5. Bank Rakyat Indonesia