Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Daftar Lengkap Barang dan Sektor yang Kena PPN 12 Persen
17 Desember 2024 6:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah mengumumkan daftar terbaru barang dan sektor yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN 12 persen ). Perubahan ini meliputi berbagai sektor strategis, termasuk barang konsumsi, jasa properti, hingga layanan digital.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut pembebasan PPN selama ini lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas atas, alias yang termasuk desil 9 atau 10.
Dengan demikian, kini ada pengecualian untuk barang dan jasa yang dikonsumsi orang kaya, seperti daging wagyu hingga uang sekolah elit.
Sementara itu sejumlah sektor yang mendapat pembebasan PPN antara lain: bahan pokok penting (bapokting), sektor jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi, air minum, listrik, otomotif, properti, hingga jasa keuangan dan asuransi.
"Umpamanya seperti daging sapi tapi yang premium, Wagyu, Kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan 3 juta per kilonya," ungkap Menkeu saat konferensi pers, Senin (16/12).
Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, daging sapi yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kilo dipastikan tetap tidak dikenakan PPN.
ADVERTISEMENT
Demikian juga kategori jasa pendidikan, kesehatan, hingga tarif listrik yang dikategorikan sebagai kelas premium dan dinikmati oleh kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN.
"Jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium, dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500 hingga 6.600 VA dikenakan PPN," lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan, keputusan tersebut seiring dengan fakta bahwa selama ini setengah dari insentif pembebasan PPN dinikmati kelas menengah atas. Kebutuhan insentif PPN untuk tahun 2025 saja diprediksi mencapai Rp 265,6 triliun.
"Kita lihat fasilitas pembebasan PPN, yang menikmati sebetulnya mayoritas adalah kelompok paling kaya yaitu desil 9-10. Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp 91,9 triliun pembebasan PPN, diikuti oleh desil 9 Rp 41,1 triliun," kata dia.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, layanan jasa Netflix dan Spotify juga akan terdampak kenaikan PPN 12 persen di 2025. Secara otomatis harga berlangganan layanan digital serupa bakal lebih mahal dibanding sebelumnya.
"Iya kena [PPN naik 12 persen], sama [baik Netflix, Spotify dan sejenisnya]," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Berikut kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN di antaranya adalah sebagai berikut:
1. PPN atas Bahan Makanan Premium
• Beras premium
• Buah-buahan premium
• Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)
• Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)
• Udang dan crustacea premium (contoh: king crab)
2. PPN atas jasa pendidikan premium
3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
ADVERTISEMENT