Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan ) akan menaikkan iuran atau premi pesertanya. Kenaikan tersebut dilakukan menyusul tekornya keuangan badan kesehatan milik pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Selama ini, keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit karena tingginya beban pengeluaran dibandingkan uang iuran yang masuk. Tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 9,1 triliun. Bahkan, di tahun ini angka defisit diperkirakan membengkak hingga Rp 28 triliun.
Kenaikan iuran dinilai satu-satunya jalan agar keuangan BPJS Kesehatan menjadi sehat, tidak defisit lagi, paling tidak menekan angka defisit.
Lalu, berapa angka kenaikan iuran tersebut?
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas bersama beberapa kementerian terkait.
"Ya sedang dibahas oleh beberapa menteri di menko PMK," kata JK saat berbincang bersama kumparan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/8).
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai masuk akal karena disesuaikan dengan kebutuhan. JK pun memastikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat. Kalau pun dinaikkan, untuk golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) lebih dari separuhnya tetap ditanggung pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak mungkin dengan tarif yang murah ingin suatu manfaat yang keseluruhan, tinggi. Kalaupun naik tarif, 50-60 persen ditanggung pemerintah juga. Karena PBI iurannya untuk orang miskin itu kan ditanggung pemerintah juga," kata JK.
Jadi, berapa angka yang pantas?
"Nanti tim yang bahas," ucapnya.
Sebagai catatan, terakhir kali iuran BPJS Kesehatan naik di 2016, sementara di 2018 tak naik. Pun di 2016, kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah tak sesuai dengan perhitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Iuran PBI semestinya Rp 36.000, namun pemerintah hanya menetapkan Rp 23.000.
Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun hanya ditetapkan Rp 25.600. Untuk peserta kelas II seharusnya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit, sebab biaya per orang per bulan lebih besar dari premi per orang per bulan.
ADVERTISEMENT
Simak wawancara lengkap Wapres Jusuf Kalla dalam story berikut.