Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dalih JK soal Revisi DNI Tak Libatkan Pengusaha
23 November 2018 15:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo ) geram dengan sikap pemerintah terkait revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Mereka pun dengan tegas menolak dan meminta pemerintah mengulur kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bak gayung bersambut, desakan dari pengusaha akhirnya dijawab pemerintah. Pemerintah akhirnya mengulur implementasi revisi DNI, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi ke 16. Sebab, aturan terkait revisi DNI ini akan kembali disusun pemerintah setelah berdiskusi dan mendapat masukan dari kalangan pengusaha.
Hanya saja, Wakil Presiden Jusuf Kalla, punya pandangan sendiri mengapa tidak melibatkan pengusaha soal revisi DNI. Lantas apa alasan JK?
"Tidak semua kebijakan pemerintah harus dibicarakan dengan pengusaha, tidak semua. Tapi jangan lupa, Presiden dan saya dan juga Menko ini pengusaha juga, jadi ngerti juga. Bukan tidak mengerti. Pak Jokowi ngerti, saya ngerti, Menko Maritim (Luhut B Pandjaitan) mengerti soal-soal dagang itu, bukan hanya tentu soal suara-suara saja," tegas JK saat ditemuidi kantornya, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (23/11).
ADVERTISEMENT
Kemudian, JK mengatakan bahwa pemerintah saat ini juga sangat dekat dengan kalangan pengusaha baik Kadin maupun Apindo. Sehingga semua kebijakan dapat dikomunikasikan secara langsung tanpa ada hambatan apapun.
"Kadin dan Apindo bisa berkomunikasi langsung dengan presiden atau dengan menteri-menteri. Tapi sekali lagi ya tidak mengurangi apa kesempatan pengusaha nasional untuk berusaha, tidak mengurangi," sebutnya.
JK pun menegaskan bahwa revisi DNI ini sama sekali tidak merugikan pengusaha nasional. Kebijakan pemerintah juga masih membatasi investasi asing di dalam negeri. Indonesia disebut JK tidak seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand yang jor-joran membuka investasi asing di negaranya.
"Jadi kalau kita tidak mempunyai peraturan yang bisa bersaing dengan negara-negara itu, maka lama-lama kita ketinggalan investasi. Dan kalau ketinggalan investasi, lapangan kerja dan pajak tidak akan naik kan," jelas JK.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, sebelum akhirnya menunda implementasi soal DNI ini, pemerintah juga merevisi 54 bidang usaha menjadi hanya 25 bidang usaha yang bisa 100 persen dimiliki investor asing.
Berikut 25 bidang usaha yang diperbolehkan untuk investor asing 100 persen:
Pariwisata
1. Galeri Seni
2. Galeri Pertunjukan Seni
Kehutanan
1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan
Perdagangan
1. Jasa survei dan penelitian pasar
Perhubungan
1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
2. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Kominfo
1. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
ADVERTISEMENT
2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
6. Jasa akses internet
7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
8. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Ketenagakerjaan
1. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
ESDM
1. Jasa konstruksi migas
2. Jasa survei panas bumi
ADVERTISEMENT
3. Jasa pemboran migas di laut
4. Jasa pemboran panas bumi
5. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
6. Pembangkit listrik >10 mw
7. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
1. Industri farmasi obat jadi
2. Fasilitas pelayanan akupuntur
3. Pelayanan pest control/fumigasi