Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Derita Waskita Karya: PMN Rp 3 T Ditarik, Gagal Bayar Utang, dan Saham Terdepak
10 Agustus 2023 11:19 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menghadapi sederet masalah yang berbelit. BUMN Karya ini sedang sulit untuk menyelesaikan masalah keuangannya, mulai dari gagal bayar utang hingga Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 3 triliun dikembalikan ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Emiten konstruksi pelat merah ini mengajukan penundaan bayar bunga obligasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Namun, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai agen pembayaran yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023. Berikut adalah sederet masalah keuangan yang dialami Waskita Karya:
Rugi Sejak Tahun 2020, Ada Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan
Waskita Karya telah mencatatkan kerugian sejak Juni 2020. Berdasarkan laporan keuangan, WSKT membukukan rugi yang diatribusikan ke pemilik induk senilai Rp 1,09 triliun, berbalik dari laba bersih senilai Rp 997,82 miliar pada Juni 2019.
Kerugian ini semakin membengkak jadi Rp 7,37 triliun sepanjang tahun 2020. Kemudian di tahun 2021, Waskita berhasil menurunkan kerugian mencapai Rp 1,09 triliun.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, kerugian Waskita Karya kembali naik pada tahun 2022 menjadi Rp 1,89 triliun. Hingga semester I 2023, Waskita melaporkan kerugian senilai Rp 2,07 triliun.
Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo, menyebut ada unsur pidana penipuan di dalam laporan keuangan Waskita Karya. Pelaporan keuangan salah satu BUMN karya itu disebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan selama bertahun-tahun.
Tiko mengatakan, laporan keuangan yang dirilis oleh Waskita Karya menunjukkan adanya keuntungan selama bertahun-tahun. Padahal pada kenyataannya cash flow perusahaan infrastruktur itu justru tidak pernah menunjukkan kinerja positif.
"Artinya dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun padahal cash flow tidak pernah positif sebetulnya. Nah ini memang ada isu di dalam pelaporan keuangan dan kita sedang investigasi Waskita," kata Tiko usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga laporan keuangan Waskita dipoles sejak tahun 2016.
“Suratnya saya lupa ya, tapi kira-kira (mark up laporan Waskita) mungkin sekitar 2016, sampai kayaknya saya lupa,” kata Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari di Jakarta, Rabu (14/6).
PMN Rp 3 Triliun Dikembalikan ke Kas Negara
Pemerintah membatalkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN ) kepada Waskita Karya. Waskita Karya mengumumkan telah mengembalikan dana PMN senilai Rp 3 triliun ke rekening kas umum negara.
President Director WSKT, Mursyid, mengatakan pembatalan dana PMN Tahun Anggaran (TA) 2022 berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP).
“Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan,” ujar Mursyid dalam keterbukaan informasi BEI.
ADVERTISEMENT
Tak Bisa Bayar Bunga Obligasi yang Jatuh Tempo Rp 135,5 M
Waskita Karya mengaku tidak dapat melakukan pembayaran terhadap bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.
Hal tersebut tertulis dalam surat Waskita Karya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Agustus 2023. Di mana jumlah pokok utang Seri B itu yang harusnya dibayarkan mencapai Rp 135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.
“Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran yang jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,” kata Presiden Direktur Waskita Karya, Mursyid, seperti dikutip, Senin (7/8).
ADVERTISEMENT
Saham Masih Disuspensi Bursa
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mensuspensi saham Waskita Karya lantaran menunda membayar bunga ke-11 obligasi berkelanjutan IV. Suspensi ini diberlakukan sejak pada 8 Mei 2023.
“Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 8 Mei 2023 hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A, Senin (8/5).
Pada 7 Agustus 2023, BEI melanjutkan suspensi saham Waskita perihal penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Bursa sempat mencabut suspensi saham pada 3 Maret 2023, namun sahamnya langsung jatuh ambles 6,9 persen.
ADVERTISEMENT
Kena Peringatan Tertulis I oleh BEI
BEI memberikan sanksi kepada 87 emiten termasuk Waskita Karya karena belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 Juni 2023. Perusahaan-perusahaan tersebut dikenakan peringatan tertulis I.
“87 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2023 dikenakan peringatan tertulis I,” tulis manajemen BEI, Selasa (8/8).
Sedangkan emiten BUMN lain yang akan menyampaikan laporan keuangan interim antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).
Saham Terdepak dari IDX BUMN 20
Saham Waskita harus terdepak dari indeks IDX BUMN 20. Indeks ini merupakan kumpulan saham-saham BUMN pilihan. Setelah terdepak, posisi Waskita Karya itu digantikan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON).
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam surat edaran Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip, Jumat (29/7). “Periode efektif indeks baru berlaku pada 3 Agustus 2023 hingga 2 Februari 2024,” tulis BEI.
Menteri BUMN Erick Thohir menilai didepaknya WSKT harus diterima karena bagian dari konsekuensi. “(Saham Waskita Karya didepak) memang karena ada kasus fraud, waktu itu ngeluarin surat utang atau bond tidak ada tanggung jawab. Ya enggak apa-apa, (WSKT dikeluarkan) bagian dari pertanggungjawaban,” ujar Erick Thohir usai seremoni penutupan BUMN Fest, Selasa (1/8).