Di Tengah Masalah Kontrak, Lion Air Angkat 37 Pilot Baru

2 Desember 2019 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lion Air Group mengukuhkan 97 awak pesawat di Perkantoran Lion Air Group, Lion Village, Balaraja. Foto: Dok. Lion Air
zoom-in-whitePerbesar
Lion Air Group mengukuhkan 97 awak pesawat di Perkantoran Lion Air Group, Lion Village, Balaraja. Foto: Dok. Lion Air
ADVERTISEMENT
Lion Air Group mengangkat 37 pilot (initial captain) baru yang akan bertugas di tiga maskapai di bawah naungannya, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Pengangkatan ini dilakukan, di tengah masalah kontrak ketenagakerjaan antara Lion dengan para pilot.
ADVERTISEMENT
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan perusahaannya mengangkat total 97 awak baru. Selain 37 pilot, ada 30 kopilot (first officer) dan 30 pimpinan awak kabin (senior flight attendant).
“Pelantikan captain, first officer dan senior flight attendant dilaksanakan setelah menyelesaikan program pelatihan dan pendidikan (training) yang memenuhi kualifikasi kepangkatan,” katanya melalui pernyataan resmi, Senin (2/12).
Pengukuhan para awak baru tersebut berlangsung di Lion Village, Balajara, Kabupaten Tangerang. Upacara dipimpin oleh Chief Executive Officer (CEO) Batik Air, Capt. Achmad Luthfie beserta manajemen masing-masing airlines. Acara utama ditandai penyematan tanda pengenal kru (wings) dan penggantian tanda pangkat (bar) pada pilot.
Ilustrasi seragam pilot. Foto: Shutter Stock
Para awak baru itu akan menambah kekuatan sumber daya manusia di Lion Air Group. Saat ini, maskapai berlogo singa terbang itu sudah memiliki 5.600 awak udara.
ADVERTISEMENT
Pengangkatan awak baru termasuk para pilot ini, berlangsung di tengah masalah kontrak ketenagakerjaan di maskapai milik Rusdi Kirana itu. Salah persoalan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, adalah masa kontrak bagi pilot yang berlangsung hingga 18 tahun. Dalam kesepakatan kontrak itu juga termuat pasal denda senilai ratusan ribu dolar Amerika (setara miliaran rupiah berdasarkan kurs saat ini).
Kontrak kerja pilot Lion juga bermasalah dari sisi regulasi ketenagakerjaan. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, berpendapat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membolehkan kontrak tidak tetap berdurasi belasan tahun.
Manajemen Lion Group membela sistem kontrak PKWT yang mereka terapkan. Managing Director Lion Air Group Daniel Putut menjelaskan, kontrak tersebut adalah kesepakatan yang ditandatangani pilot secara sadar sehingga pilot harus menjalankan segala konsekuensi yang tercantum di dalamnya.
ADVERTISEMENT
“Kontrak ini untuk mengikat bahwa pegawai ini akan bekerja dalam masa yang telah ditentukan, sehingga disepakati kedua belah pihak menandatangani kontrak tersebut,” kata Managing Director Lion Air Group Daniel, Rabu (25/11).