Didesak Nelayan, KKP Bakal Buka Izin Ekspor Benih Lobster Lagi?

24 Agustus 2023 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan benih lobster saat ungkap kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/4). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan benih lobster saat ungkap kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/4). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Para nelayan dan asosiasi Penggiat Budi Daya Lobster Nusantara (PBLN) ramai-ramai menyampaikan keresahan terkait larangan ekspor benih bening lobster (BBL) kepada Komisi IV DPR. Mereka menilai kebijakan tersebut menyengsarakan para nelayan kecil.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Wahyu Muryadi, mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi pertimbangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Penggiat budidaya lobster atau siapa pun berhak mengajukan proposalnya berikut alasan yang jadi bahan pertimbangan. KKP masih menyerap aspirasi masyarakat," kata Wahyu kepada kumparan, Kamis (24/8).
Dia menegaskan, saat ini ekspor benih lobster masih dilarang, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Meski akan menerima aspirasi masyarakat, Wahyu juga menegaskan di internal KKP juga belum membahas pencabutan larangan ekspor benih lobster ini.
Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto

Kasus Korupsi Edhy Prabowo

Pelarangan ekspor benih lobster ini dilakukan di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti, namun dibuka lagi ketika era Menteri KKP Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
Gara-gara lobster, Edhy Prabowo menjadi menteri pertama di Kabinet Indonesia Maju kala itu yang menjadi tersangka KPK. Dirinya tersangkut dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Usut punya usut, Edhy Prabowo ternyata waktu itu memang ingin ada ekspor benih lobster sejak awal menjabat Menteri KP, pada November 2019. Hal ini diungkap Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zulficar Mochtar.
"Dalam berbagai pertemuan formal, informal, seminar, lokakarya, Pak Menteri menggambarkan benih lobster ini harus diekspor dengan berbagai pertimbangan. Sehingga tim yang melakukan review kebijakan yang mendorong agar boleh diekspor dan dibudidayakan," kata Zulficar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021), seperti dikutip dari Antara.
Pada periode Menteri KP Susi Pudjiastuti, ada pelarangan mengekspor dan membudidaya benih lobster. Hal itu diatur di Peraturan Menteri KP Nomor 56 tahun 2016. Di era Edhy Prabowo, terbit lah Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 tahun 2020 pada 4 Mei yang mengizinkan ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT