Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Direksi BUMN Masih Bisa Rangkap Jabatan Komisaris Anak Usaha, Ini Alasannya
7 April 2023 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) memastikan direksi BUMN masih bisa merangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan yang bersangkutan, namun tidak bisa menerima penghasilan ganda (single income).
ADVERTISEMENT
Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan alasan direksi BUMN boleh, bahkan diharuskan menjadi komisaris di anak perusahaannya yaitu sebagai bentuk pengawasan.
"Anak perusahaan itu siapa yang ngawasin? Induk usaha. Induk usaha ngawasin dari mana? Lewat komisaris. Komisaris dari mana? Dari induknya," tegasnya saat Ngopi Bareng BUMN, Kamis (6/4).
Arya memastikan, tidak ada regulasi yang melarang rangkap jabatan tersebut, termasuk regulasi yang baru saja diterbitkan yaitu Peraturan Menteri (Permen) BUMN No 3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
"Kalau dari luar semua nanti misalnya ada BUMN A punya anak usaha, komisaris dari mana-mana enggak tahu baru, yang menentukan arah kebijakan induknya kepada anaknya? Kalau komisaris bukan dari induknya?" sambung dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, direksi BUMN bersangkutan hanya bisa merangkap jabatan di anak perusahaan, bukan komisaris atau bahkan jajaran direksi di perusahaan lain.
"Iya anak usaha dia, bukan di perusahaan lain. Kalau dia direktur jadi komisaris perusahaan lain, itu engga boleh. Tapi kalau anak usahanya sendiri, masih boleh dong," pungkasnya.
Single Income Direksi BUMN yang Rangkap Jabatan
Asisten Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia Kementerian BUMN, Andus Winarno, juga memastikan regulasi terbaru Permen BUMN No 3 Tahun 2023 tidak melarang direksi BUMN menjadi komisaris di anak usahanya.
"Kami persilakan kalau ingin tetap menjadi komisaris, namun ada beberapa catatan bahwa yang bersangkutan harus probono, ini mungkin akan memicu banyak pergerakan di BUMN maupun anak usaha BUMN," jelasnya saat sosialisasi Permen BUMN secara virtual, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
Andus menjelaskan, kewajiban probono atau bekerja dengan sukarela ini berarti para direksi yang merangkap jabatan tidak boleh menerima penghasilan atau fasilitas sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN.
Selain itu, para direksi yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pengambilan keputusan. Dia menuturkan kebijakan ini bukan semata keputusan Menteri BUMN Erick Thohir, namun memperhatikan seluruh aspirasi pihak-pihak lain.
"Kami simpulkan di sini bahwa bapak ibu dapat tetap menjabat sebagai komisaris utama, tapi mohon tidak mengambil benefit yang diberikan anak usaha tersebut dan bisa dilaksanakan RUPS terdekat tapi sifatnya pengukuhan," pungkas Andus.