Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung daya saing usaha, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian insentif fiskal berupa tax allowance atau keringanan pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tax allowance ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 yang berisi tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan mengatakan, dalam revisi PP tersebut, pihaknya akan memperluas sektor usaha penerima tax allowance.
“Kami harapkan industri yang bisa dapatkan tax allowance ini diperluas cakupannya. Misal otomotif kan hanya produk tertentu, nanti diperluas, wilayahnya juga,” katanya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/9).
Lebih lanjut dia menjelaskan, perluasan sektor industri penerima tax allowance ini bisa melakukan ekspansi dan menambah kapasitas produksi. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa terpacu untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perluasan industri ini diharapkan juga mampu menarik investasi ke dalam negeri. Perluasan ini, lanjutnya, mencakup keseluruhan sektor seperti makanan dan minuman, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), hingga alas kaki.
Pihaknya menargetkan revisi PP terkait tax allowance ini bisa rampung di akhir September mendatang.
“Tax allowance untuk pakaian, seperti batik kan belum masuk. Nah sekarang batik bakal masuk, kira-kira itu lah. Mudah-mudahan bisa selesai (September),” tambahnya.
Tax allowance terdiri atas pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal yang diberikan selama 6 tahun masing-masing 5 persen per tahun.
Tax allowance juga mencakup penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PP 18/2015, tax allowance diberikan kepada 66 bidang usaha tertentu dan 77 bidang usaha tertentu.