Dirjen Pajak Beberkan 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak Terafiliasi Rafael Alun

8 Maret 2023 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, saat ngobrol santai bersama wartawan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, saat ngobrol santai bersama wartawan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, membeberkan enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang berafiliasi dengan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
ADVERTISEMENT
Suryo menuturkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak tersebut untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak yang bersangkutan.
"Perusahaannya siapa aja mungkin sudah pada mendengar dan memahami, pertama GTA, kedua SKP, ketiga BHA, keempat JJ. kelima BDA, keenam RR, dan ketujuh adalah SCR," paparnya saat Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai, Rabu (8/3).
Suryo menjelaskan, upaya ini juga merupakan pengembangan dari klarifikasi pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo oleh KPK.
Lebih lanjut, dia menyebutkan masih ada potensi temuan pajak yang masih harus dibayar oleh perusahaan-perusahaan tersebut, oleh karena itu Kemenkeu akan menerbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan pemeriksaan yaitu berupa ketetapan pajak.
ADVERTISEMENT
"Tindakan serupa sudah pernah kita lakukan waktu itu kasus saudara AP, jadi ada tiga perusahaan yang kami lakukan pemeriksaan dan ketiganya sudah kami periksa dan terbit ketetapan pajak. Ada yang dibayar ada yang melakukan upaya hukum merupakan keberatan," lanjut Suryo.
Selain itu, Suryo juga memastikan Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan dan konsultan pajak terafiliasi Rafael Alun tersebut apakah digunakan untuk melakukan kejahatan tindak pidana.
"Yang kami lakukan adalah melakukan pengujian kepatuhan pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut termasuk di antaranya konsultan pajak terkait dengan kejadian dan pemeriksaan penyelidikan dari berbagai pihak," pungkas Suryo.