Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dirut Amman Mineral, Alexander Ramlie, Konfirmasi Transaksi Saham Rp 16,95 T
25 Juni 2024 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PT Alpha investasi Mandiri (PT AIM), PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menyampaikan, adanya transaksi pengalihan atas saham AMMN oleh Direktur Utama perusahaan, Alexander Ramlie, Selasa (25/6).
“Pengalihan saham ini mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku dan merupakan bagian dari rencana penetapan waris - estate planning - oleh Bapak Alexander Ramlie,” tutur manajemen Amman.
Adapun sebelum pelaksanaan pengalihan saham ini, Alexander Ramlie secara tidak langsung memiliki saham AMMN melalui PT Sembilan Sembilan Sempena (PT SSS) dan PT AIM.
Kepemilikan tidak langsung tersebut sesuai dengan prospektus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) AMMN dan laporan tahunan 2023, sebagai berikut:
Pada 25 Juni 2024, PT AIM mengalihkan saham AMMN kepada Alexander Ramlie, Thomas Ramlie, Charles Daniel Gobel, sesuai dengan kepemilikan secara proporsional sebelum transaksi pengalihan saham, melalui PT SSS dan PT AIM.
ADVERTISEMENT
Pengalihan saham AMMN dan PT AIM adalah sebagai berikut:
Setelah transaksi AIM, Alexander Ramlie akan mengalihkan saham AMMN miliknya ke perusahaan asing yang dimiliki dan dikontrol olehnya untuk tujuan perencanaan penetapan waris - estate planning, sebagai berikut:
Restrukturisasi ini hanya dilakukan untuk tujuan penetapan waris - estate planning - dan bukan merupakan penjualan saham AMMN oleh Alexander Ramlie kepada pihak ketiga.
Harus Lapor BEI
Jumlah saham yang ditransaksikan sebanyak 10.000.540.200 lembar dengan harga rata-rata Rp 1.695 per saham, atau secara keseluruhan nilainya Rp 16,95 triliun.
Angka tersebut jauh di bawah harga AMMN saat ini yang berada Rp 10.850 per lembarnya, artinya harga saham di transaksi nego itu jauh di bawah harga pasar reguler.
ADVERTISEMENT
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, transaksi saham ini diperbolehkan berdasarkan peraturan.
“Akan tetapi AB (anggota bursa) harus lapor ke Bursa alasannya kenapa melakukan transaksi di pasar NG (negosiasi) dengan harga di luar batas auto rejection baik ARB atau ARA,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/6).