Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu dikemukakan Yadi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Senin (24/6) lalu. Menurut dia, dari total 14 BUMN sakit, 6 di antaranya terancam dibubarkan.
Nikolas mengaku terkejut atas pernyataan tersebut. Padahal, kata dia, untuk membubarkan perusahaan BUMN terdapat mekanisme yang panjang. Terlebih, perusahaan pelat merah itu telah lolos dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Tentunya kami sangat terkejut dengan pemberitaan tersebut tapi saya gak ngambil pusing sih dan instruksikan jajaran AMKA untuk tetap fokus pada goal besar AMKA," kata Nikolas dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6).
Nikolas pun menyayangkan statement tersebut, karena yang berhak memberikan pendapat terkait dengan wacana pembubaran perusahaan seharusnya Menteri BUMN Erick Thohir atau Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia menilai pernyataan Danareksa terkait pembubaran BUMN tersebut sangat berdampak terhadap keberlangsungan usaha Amarta Karya, sebab menimbulkan ketidakpercayaan para mitra.
“Hari ini saya dihubungi beberapa mitra-mitra kerja AMKA, tentunya mereka bertanya terkait dengan statement itu. Belum lagi dampak lain, seperti karyawan,” tegas Nikolas.
Walaupun begitu, yakin dengan keberlangsungan bisnis Amarta Karya dengan para mitra kerjanya akan tetap berjalan dengan baik.
Nikolas menuturkan, sejak September 2020 Amarta Karya sudah di bawah kelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk proses restrukturisasi secara keseluruhan. Dia menyebut, proses tersebut masih berjalan hingga saat ini dan tidak ada pembahasan terkait opsi-opsi pembubaran.
Bahkan, lanjut Nikolas, manajemen Amarta Karya bersama PT PPA di awal Juli nanti akan membahas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
“Jadi secara konstruksi hukumnya adalah kementerian BUMN dan PPA, jadi kalau ada statement dari Danareksa begitu bagi kami, jika 2 institusi tersebut belum memberitahukan kami (tutup) kami masih fokus dengan sasaran kami," tuturnya.
Dia menjelaskan, beberapa proyek yang sedang dikerjakan perusahaan yaitu pembangunan Gedung Gelanggang Inovasi & Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada, Water Treatment Plant (WTP) Simoro 300 l/dt di Palu, Ciujung Priority Civil Works Package 3 di Serang, pekerjaan fabrikasi baja Pintu Air Bendungan IKN yang menjadi Core Business perusahaan.
Dia memastikan seluruh jajaran manajemen Amarta Karya telah berkomitmen memulihkan perusahaan, salah satunya ialah mencari potensi pekerjaan dengan menggandeng kerja sama dengan mitra investor dan project creation melalui business focus yang ada saat ini.
Sebelumnya, Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menuturkan pembubaran perusahaan di bawah Kementerian BUMN belum dapat dipastikan. Sebab, saat ini dalam kajian PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
ADVERTISEMENT
"Belum bisa dikatakan BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga akan bubar. Belum paham juga kita. Informasi mengenai BUMN yang mau dibubarkan masih kajian di PPA, belum sampai kajian di Kementerian BUMN," kata Arya kepada wartawan, Kamis (27/6).
Arya bilang, masih ada beberapa perusahaan BUMN yang tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Jadi kita juga masih lihat bahwa BUMN itu masih ada yang PKPU di pengadilan. Semua berproses aja," tambah Arya.
Adapun 8 BUMN yang sudah dikeluarkan PP pembubarannya adalah PT Kertas Leces, PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), PT Istaka Karya, PT Industri Sandang Nusantara (ISN), PT industri Gelas (Iglas), PT Kertas Kraft Aceh (KKA), dan PT PANN Multifinance sekaligus anak usahanya PT PANN Pembiayaan Maritim (PPM).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Danareksa mengatakan ada 6 BUMN yang akan dikecilkan skala operasionalnya, terdiri dari PT Indah Karya, PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS), PT Amarta Karya, PT Barata Indonesia, PT Varuna Tirta Prakasya (VTP), dan PT Semen Kupang (SK).