Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara Biaya Rawat Inap Bisa Digabung Asuransi Swasta
17 Mei 2024 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara soal biaya rawat BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bisa dipakai bersamaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Peraturan yang Presiden Jokowi pada 8 Mei lalu ini, selain mengatur layanan kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga menyebut klaim manfaat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa digabung dengan asuransi tambahan.
"Semua kan paham ya biaya kesehatan tuh mahal. Itu salah kalau orang percaya sih biaya kesehatan murah gratis. Biaya kesehatan mahal. Pasti harus ada yang bayar. Siapa yang bayar? Kan begitu," ujarnya dalam acara Launching dan Bedah Buku "Roso Telo Dadi Duren Biyen Gelo Saiki Keren" di Jakarta, Jumat (17/5).
"Nah kalau hanya BPJS itu enggak cukup. Suatu ketika enggak cukup, maka harus kerja sama dengan swasta juga. Nah itulah yang disebut dengan public private partnership," sambungnya.
Ghufron mengatakan, hal ini sudah biasa terjadi kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah, bahkan di seluruh dunia pun menerapkan.
ADVERTISEMENT
"Di mana pun seperti itu. Di seluruh dunia kayak gitu kerja sama. Cuma kita harus mencari satu titik yang sangat bagus kerja samanya seperti apa," ujarnya.
Aturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) yang menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Dalam peraturan itu juga menyebutkan bahwa peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar, karena peningkatan pelayanan itu.
Sementara itu, Pasal 51 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa pihak yang bisa membayar biaya selisih yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan adalah peserta yang bersangkutan, pemberi kerja dan asuransi kesehatan tambahan.
ADVERTISEMENT
Namun pada Pasal 51 ayat (3) melarang peningkatan layanan dilakukan oleh sejumlah peserta di antaranya peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat layanan di ruang kelas 3, peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.