Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Penghapusan Kelas Usai KRIS Berlaku
17 Mei 2024 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa tidak ada penghapusan kelas 1, 2 dan 3 saat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini berlaku. Ini sekaligus meluruskan adanya kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat soal KRIS sebagai pengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Penghapusan kelas itu tidak ada. Karena yang sekarang ini kan kelas 3 standarnya seperti apa itu tidak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 seperti apa," ujarnya dalam acara Launching dan Bedah Buku "Roso Telo Dadi Duren Biyen Gelo Saiki Keren" di Jakarta, Jumat (17/5).
Sementara itu, pihaknya juga belum memastikan besaran iuran untuk para peserta dalam sistem BPJS KRIS, karena masih dalam tahap evaluasi.
"Kenaikan boleh, atau lebih bagus tidak juga boleh dengan strategi yang lain. Tetapi yang jelas ini menunggu semuanya, evaluasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS paling lambat paling lambat 30 Juni 2025. Aturan termuat dalam Jaminan Kesehatan di Indonesia dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi 8 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Salah satu tujuan utama penerapan BPJS Kesehatan KRIS adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan. Dengan hanya adanya satu kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.