Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dirut LPDP: Billy Mambrasar Dapat Kelonggaran Beasiswa karena Penugasan Negara
6 Juli 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI, Billy Mambrasar , mendapat kelonggaran penundaan studi S3 karena jabatannya. Ia merupakan penerima beasiswa LPDP program doktor hasil seleksi beasiswa pada tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Saat mendaftar seleksi, Billy telah menamatkan pendidikan magister di Australian National University. Sebelum pelaksanaan studi, Billy telah mengikuti kegiatan Persiapan Keberangkatan pada akhir 2018 yang harus dijalani oleh penerima beasiswa LPDP yang akan berangkat ke negara tujuan studi.
Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, mengatakan Billy ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Staf Khusus Presiden pada akhir 2019. Dengan adanya penunjukan jabatan tersebut, Billy telah menyampaikan pengajuan kepada LPDP agar studi S3 yang akan dijalani dapat ditunda.
Berdasarkan ketentuan beasiswa LPDP, semua penerima beasiswa dapat diberikan masa waktu pelaksanaan studi hingga delapan belas bulan untuk mendapatkan kampus pilihan studi.
“Namun pada penugasan khusus oleh negara, ada fleksibilitas waktu yang dapat diberikan hingga memungkinkan dilaksanakannya studi,” ujar Andin saat dihubungi kumparan, Sabtu (6/7).
ADVERTISEMENT
Andin menegaskan, ketentuan fleksibilitas pemberian waktu penundaan studi diberlakukan secara umum kepada semua penerima Beasiswa LPDP bila mendapatkan penugasan negara dari pejabat minimal setingkat menteri.
“Billy telah mengikuti perkuliahan pada Februari 2023 dengan sebelumnya melakukan tahapan administrasi penerbitan Letter of Guarantee pada Januari 2023,” katanya.
Dalam cuitan akun X @LPDP_RI, dalam memproses izin penundaan studi, LPDP dapat menggunakan ruang dan kewenangan diskresi yang ketat dan terbatas.
Diskresi yang ketat dan terbatas ini diberikan setelah melalui proses pertimbangan matang dan arahan pimpinan, agar dapat memberikan ruang kepada yang benar-benar layak sekaligus meminimalkan adanya oknum-oknum yang berpotensi memanfaatkan celah tersebut untuk menunda studi.
“Aturan ini berlaku pula untuk beberapa orang lain dengan kriteria kasus yang sama, bukan hanya berpihak pada satu orang saja,” jelas akun LPDP.
ADVERTISEMENT