Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Disnakertrans DIY Minta Waroeng SS Cabut Aturan Potong Gaji Pekerja Penerima BSU
31 Oktober 2022 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Disnakertrans DIY meminta Waroeng SS (Spesial Sambal) mencabut aturan memotong gaji pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kebijakan itu sebelumnya viral setelah surat edaran Waroeng SS beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan bahwa tim khusus yang terdiri pengawas ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan telah dibentuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Waroeng SS.
"Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," jelas Amin dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10).
Dijelaskan bahwa pemeriksaan khusus ini dilakukan mulai hari ini. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Waroeng SS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus terkait Surat Direktur Waroeng SS Indonesia Nomor : 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Hasil dari Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut," kata Aria dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (31/10).
Aria menegaskan bahwa tidak boleh ada pemotongan terhadap pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU.
"Tidak boleh dilakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apa pun. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono, mengungkapkan alasannya memotong gaji Rp 300 ribu bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Ia menganggap pemberian bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Yoyok menjelaskan bantuan subsidi upah semestinya diberikan bagi para karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Namun, kenyataannya ada supervisor mendapat gaji Rp 6 juta hingga manajer dengan gaji Rp 15 juta juga mendapatkan BSU.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia melakukan pemotongan gaji karyawan untuk menghindari ketimpangan akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.