Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ditjen Pajak Mulai Siapkan Infrastruktur untuk Intip Rekening Nasabah
12 Februari 2018 13:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan alur waktu, hingga akhir Februari ini perbankan dan lembaga jasa keuangan domestik wajib mendaftarkan lembaganya ke Ditjen Pajak. Setelah itu, mulai April 2018, lembaga keuangan tersebut wajib melaporkan data nasabahnya ke Ditjen Pajak.
Sedangkan untuk nasabah orang atau entitas asing kewajiban pelaporannya diatur, yakni paling lambat 1 Agustus 2018 lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK, dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke Ditjen Pajak.
"Baguslah supaya mulus kami bicara dengan OJK untuk menggunakan sistem yang tidak memberatkan perbankan," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/2).
Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal memastikan kerahasiaan data para nasabah sangat dijaga dengan sistem tersebut. Data ini nantinya akan dijadikan patokan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
ADVERTISEMENT
"Sedang disiapkan infrastrukturnya, data ini masuk kemudian harus dianalisis dulu, data masuk kemudian di-matching-kan, lalu kami lihat berapa yang sudah masukin SPT, siapa yang belum, tapi kami bisa yakinkan data ini dapat dijadikan tools utama untuk meningkatkan kepatuhan. Kerahasiaannya ya dijaga," tambah Yon.