Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ditjen Pajak Pastikan Sistem Pertukaran Data Nasabah Aman
14 Februari 2018 18:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini sebagai tahap keterbukaan informasi keuangan dan pertukaran data nasabah yang diatur dalamPeraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan meski portal Exchange of Information (EoI) baru siap pekan depan, pihaknya memastikan saat portal tersebut digunakan tak akan ada gangguan sistem.
Sebab, sistem IT yang akan digunakan tak terlalu memberatkan. Lembaga keuangan cukup mengunduh formulir dalam portal, mengisi secara offline, dan mengirimnya kembali ke email [email protected].
"Kalau pendaftaran ini kan lembaganya, kalau bicara berapa ribu enggak ada masalah, dan ini sistemnya juga e-form, kalau sudah siap baru submit, jadi bentuk e-form download, diisi dengan lengkap, baru mereka upload, ini baru pendaftaran," kata Yoga di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
Yoga menyebutkan, saat ini jumlah perbankan nasional ada 80, sementara jika digabung dengan lembaga jasa keuangan lainnya jumlahnya mencapai ratusan ribu. Jika portal baru siap pekan depan, maka tenggat waktu para lembaga keuangan untuk mendaftar hanya seminggu.
Namun pihaknya memastikan tak akan ada gangguan teknis saat lembaga keuangan melakukan pendaftaran. Dia pun menjamin sistem yang digunakan untuk pendaftaran dan pelaporan sangat aman.
"Kami mengikuti standar global forum, semuanya mengikuti standar, misalnya file dienkripsi segala macam, itu sudah teruji kalau itu aman. Kami pastikan bekerja terus kalau data secara IT nanti data itu akan ada di ruangan anti peluru, analoginya seperti itu," jelasnya.
Selain itu, saat ini sistem keamanan di kantor Ditjen Pajak juga sudah diterapkan. Contohnya, komputer di kantor pajak yang sudah terintegrasi satu sama lain dan termonitor.
ADVERTISEMENT
"Flash Drive (FD) juga tidak bisa dicolok, ini satu standar keamanan sesuai global forum, enggak bisa colok FD ambil data lalu dibawa pulang," katanya.
Jika hingga lewat akhir Februari masih ada lembaga jasa keuangan yang belum mendaftarkan identitas lembaganya, maka akan didaftarkan secara jabatan oleh Ditjen Pajak. Artinya, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana NPWP lembaga tersebut terdaftar yang akan mendatangi kantor lembaga tersebut.
"Didaftar secara jabatan, daftar sambil laporan juga oke saja," tambahnya.